Generasi 70-an Duduki Tiga Besar Calon Sekda Kabupaten Malang, Saling Berebut Perhatian Sanusi
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
21 - Aug - 2025, 05:59
JATIMTIMES - Generasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kelahiran medio 1970-an di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendominasi proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
Pasalnya dari empat calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang yang mengikuti tahapan seleksi terbuka hingga akhir, hanya tiga nama pejabat dengan nilai tertinggi yang ditetapkan oleh panitia seleksi terbuka JPTP yang salah satunya akan dipilih oleh Bupati Malang HM. Sanusi untuk menjadi Sekda Kabupaten Malang.
Baca Juga : Belasan Siswa MAN Kota Batu Sukses Jadi Tim Paskibraka HUT ke-80 RI
Tiga nama pejabat yang berhasil menduduki tiga besar perebutan kursi Sekda Kabupaten Malang di antaranya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Budiar yang lahir pada tahun 1970; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto yang lahir pada tahun 1974; dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang yang lahir pada tahun 1972.
Sedangkan para pejabat yang tidak lolos hingga tahap akhir yakni Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Avicenna Medisica Saniputera yang lahir pada tahun 1968 serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara yang lahi pada tahun 1969.
Hal ini membuktikan para PNS generasi 1970-an yang diwakili oleh Budiar, Eko Marginto dan Firmando Hasiholan Matondang lebih mendominasi daripada PNS generasi 1960-an yang diwakili Avicenna serta Made Arya dalam proses seleksi terbuka JPTP Sekda Kabupaten Malang.
Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPTP Sekda Kabupaten Malang Asep Kusdinar menyampaikan, tiga nama pejabat yang mendapatkan nilai tertinggi itu sudah diumumkan pada Kamis (21/8/2025) tadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengumuman dilakukan oleh tim panitia seleksi terbuka JPTP Sekda Kabupaten Malang melalui website maupun media sosial Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang. Di mana dalam surat pengumuman Nomor: 19/PANSEL/JPTP-MLG/VIII/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 itu, tercantum tiga nama pejabat dengan nilai tertinggi selama proses seleksi terbuka Calon Sekda Kabupaten Malang.
"Sudah (diumumkan) jam 10.00 WIB tadi," ungkap Asep kepada JatimTIMES melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (21/8/2025).
Asep yang juga menjabat sebagai Kepala Bakorwil III Jawa Timur ni menyampaikan, bahwa penetapan tiga nama calon Sekda Kabupaten Malang ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pihaknya menuturkan, untuk menentukan tiga besar tersebut, mengacu pada perolehan nilai akhir kumulatif dari seluruh peserta seleksi terbuka JPTP Sekda Kabupaten Malang yang dilakukan oleh panitia seleksi terbuka dalam tiga tahapan.
"Hasil penilaian kumulatif dari tiga tahapan seleksi terbuka sebagai berikut, assessment center di BKD Jatim; makalah di tim pansel; dan paparan makalah dan wawancara dengan tim pansel. Masing-masing tim pansel sebanyak lima orang, menyumbang nilai per pelamar seperlima nya," jelas Asep.
Baca Juga : Forum Tenaga Non ASN R4 Apresiasi Perjuangan Bupati Jember dan Pansus ASN DPRD
Mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, nama-nama pejabat dengan nilai tertinggi tersebut diserahkan kepada Bupati Malang HM. Sanusi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Nantinya, Bupati Malang HM. Sanusi akan menentukan satu dari tiga nama pejabat sebagai Sekda Kabupaten Malang sesuai dengan Pasal 127 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Asep mengimbau agar Sanusi dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memilih nama pejabat di luar tiga nama yang telah mendapatkan nilai tertinggi dalam proses seleksi terbuka JPTP Sekda Kabupaten Malang. "Harus menaati aturan yang berlaku," ujar Asep.
Sementara itu, ketika disinggung nilai tertinggi hingga terendah dari tiga pejabat tersebut, Asep mengaku untuk nilai tidak dapat diberitahukan ke publik dan urutan nama pejabat yang diumumkan berdasarkan abjad bukan perolehan nilai.
"Terkait nilai, maaf tidak diekspose. Maaf hanya mengumumkan berdasarkan abjad," kata Asep.
Padahal jika mengacu pada Pasal 121 ayat 2 poin (a) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi, termasuk di dalamnya nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat.
Namun ketika dikonfirmasi perihal transparansi nilai dari ketiga pejabat yang mendapatkan nilai tertinggi, Asep tidak memberikan jawaban dan alasan jelas. Di mana pertanyaan pewarta JatimTIMES hanya dibaca dengan tanda dua centang biru pada layanan Whatsapp.
