Tertibkan Izin Tinggal, Imigrasi Blitar Amankan Warga Malaysia
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
20 - Aug - 2025, 07:02
JATIMTIMES – Penegakan aturan keimigrasian kembali ditegaskan Kantor Imigrasi Blitar. Seorang warga negara Malaysia berinisial MHK diamankan setelah diketahui menetap cukup lama di Indonesia tanpa dokumen resmi maupun izin tinggal yang sah.
Penangkapan ini bermula dari patroli rutin tim pengawasan Imigrasi. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, MHK tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, ia dikenai Pasal 116 jo Pasal 71(b) dengan ancaman pidana kurungan dan denda.
Baca Juga : Polisi Selidiki Kematian Perempuan Muda di Kos Kota Blitar, Luka Lebam Ditemukan di Tubuh Jenazah
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan konsistensi pemerintah menjaga ketertiban administrasi keimigrasian. Ia menilai, keberadaan warga asing di Indonesia harus selalu berada dalam koridor hukum.
“Kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar tidak ada celah bagi pelanggaran aturan keimigrasian,” ujarnya dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Rabu (20/8/2025).
MHK kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung. Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan. Proses persidangan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi warga asing lain agar lebih disiplin dalam mengurus izin tinggal.
Kepala Imigrasi Blitar menegaskan bahwa kepatuhan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Baca Juga : Agenda Tuntutan Sidang Kasus TPPO di Malang Ditunda, JPU Tunggu Arahan Kejagung
Kasus ini juga menegaskan pentingnya sistem pengawasan yang ketat di tengah mobilitas global yang semakin tinggi. Pemerintah, melalui jajaran keimigrasian, berkomitmen memperkuat tata kelola dan pengawasan berbasis teknologi agar setiap warga asing yang datang memiliki legalitas jelas. “Kami berharap kasus ini menjadi peringatan sekaligus dorongan bagi warga asing untuk selalu mematuhi peraturan,” tandas Aditya.
Bagi Imigrasi Blitar, penertiban izin tinggal bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga upaya menjaga rasa aman masyarakat, meneguhkan wibawa negara, dan membangun tata kelola pemerintahan yang tertib. Langkah tegas ini menegaskan bahwa keterbukaan kepada warga asing tetap berjalan seiring dengan disiplin hukum, dengan tertib administrasi sebagai fondasi kepercayaan publik dan pembangunan yang aman.
