Bupati Sanusi akan Bahas Penerbitan SE Pengaturan Sound Horeg Bersama Forkopimda Kabupaten Malang 

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

17 - Aug - 2025, 08:01

Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Minggu (17/8/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi akan segera membahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang mengenai penerbitan surat edaran terkait dengan pengaturan penggunaan sound system atau yang dulu lebih dikenal dengan sebutan sound horeg di wilayah Kabupaten Malang. 

Hal itu dilakukan Sanusi sebagai respons atas dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Forkopimda Provinsi Jawa Timur terkait dengan pengaturan penggunaan dan aktivitas sound horeg. 

Baca Juga : Upacara Bendera HUT RI ke 80 Pemkab Tulungagung, Begini Suasananya

"Nanti sudah kita koordinasikan dengan Forkopimda. Jadi nanti kita rapatkan, setelah itu ada aturan turunan (terkait aktivitas sound horeg) yang dari Pemkab Malang," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com, Minggu (17/8/2025). 

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu mengatakan, bahwa untuk saat ini masih belum dilakukan pembahasan bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Malang terkait dengan pengaturan penggunaan sound horeg. 

Nantinya aturan yang mengatur mengenai penggunaan sound horeg di Kabupaten Malang tersebut tercantum dalam sebuah surat edaran bersama Forkopimda Kabupaten Malang, sama halnya dengan surat edaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur. 

"Iya (ada surat edaran bersama Forkopimda Kota Malang yang mengatur penggunaan sound horeg). (Diumumkan) Forkopimda," kata Sanusi. 

Pihaknya menegaskan, nantinya di dalam surat edaran bersama tersebut terdapat poin-poin yang merupakan turunan dari surat edaran bersama Forkopimda Provinsi Jawa Timur. 

Sebagai informasi, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Provinsi Jawa Timur telah resmi mengeluarkan surat edaran bersama yang mengatur penggunaan sound system atau sebelumnya lebih dikenal dengan sebutan sound horeg di wilayah Jawa Timur. 

Surat edaran bersama tersebut ditetapkan pada 6 Agustus 2025 dengan nomor: 300.1/6902/209.5/2025, nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menertibkan penggunaan sound horeg agar tidak mengganggu ketertiban umum, menghormati norma agama dan menjaga kenyamanan masyarakat.

Baca Juga : Ketua DPRD Soroti Seleksi Sekda Magetan, Hanya Satu Pendaftar Hingga Penutupan

Di mana untuk batas kebisingan untuk acara statis seperti acara kenegaraan, konser dan seni budaya maksimal 120 desibel. Kemudian untuk acara non-statis seperti karnaval, unjuk rasa dan mobil keliling maksimal 85 desibel. 

Lalu untuk ketentuan penggunaan, bagi kendaraan pengangkut wajib memiliki uji kelayakan kendaraan atau uji kir. Selanjutnya untuk waktu dan lokasi sensitif, sound system harus dimatikan saat melewati tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, ambulans dan area pendidikan saat jam belajar.

Selain itu, untuk larangan konten dan barang bawaan pada saat berlangsungnya aktivitas sound system, dilarang digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan dan hukum, termasuk membawa minuman keras, narkoba, senjata tajam atau konten pornografi. Terakhir, perihal perizinan, setiap penyelenggara wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian dan membuat surat pernyataan tanggung jawab bermaterai.

Kemudian dalam surat edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas. Di mana untuk pelanggaran seperti penggunaan narkoba, pornografi, hingga aksi anarkis dapat membuat kegiatan dihentikan langsung di tempat. Penyelenggara juga dapat diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dikeluarkannya surat edaran bersama tersebut diharapkan dapat menciptakan penggunaan sound system yang tertib, tidak menimbulkan konflik sosial dan selaras dengan kenyamanan masyarakat serta kelestarian lingkungan di Provinsi Jawa Timur.


Topik

Pemerintahan, Sound horeg, sanusi, polemik sound horeg,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette