DPRD Kota Malang Dorong Perda Mikroplastik, Edukasi Jadi Kunci
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Aug - 2025, 04:25
JATIMTIMES - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan pentingnya langkah serius dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Hal itu disampaikan usai menerima audiensi bersama Komisi C DPRD Kota Malang, yang membahas urgensi regulasi terkait microplastik.
“Peremajaan bumi ini sulit dilakukan kalau tidak ada kesadaran bersama. Karena itu, harus dimulai dari edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Mia, sapaan akrabnya.
Baca Juga : Ide Susunan Acara Malam Tirakatan 17 Agustus 2025, Praktis untuk RT, RW, hingga Desa
Menurutnya, kehadiran Perda tentang pengendalian plastik sangat diperlukan apabila bisa menekan dampak lingkungan. Amithya mencontohkan daerah lain, seperti Bali dan Jakarta, yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan pembatasan plastik.
“Kalau plastik itu kan tidak bisa terurai. Saya sering lihat di Bali, sungai dibersihkan dari tumpukan sampah plastik. Di sana, toko-toko sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik. Itu salah satu cara yang bisa kita tiru,” jelasnya.
Amithya juga menyoroti perubahan kebijakan di Kota Malang yang sempat melarang penggunaan kantong plastik, namun kini kembali longgar meski berbayar.
"Ini perlu kita galakkan lagi. Produksi plastik harus dikurangi dulu, baru kemudian kita bisa melangkah ke tahap berikutnya,” katanya.
Baca Juga : Mahasiswa KKN Unisba Blitar Dorong UMKM Sentul Naik Kelas Lewat Strategi Digital Marketing
Sebagai contoh kebiasaan pribadi, Amithya mengaku selalu membawa tas lipat belanja untuk mengurangi konsumsi kantong plastik. Ia juga menilai pemerintah dapat memulai langkah dari hal sederhana, seperti penyediaan air isi ulang di kantor-kantor pemerintahan.
“Dulu ketika saya di Komisi D, kami menyediakan teko air untuk isi ulang. Itu sederhana tapi bisa jadi evaluasi, agar kebiasaan ramah lingkungan dimulai dari institusi,” tandasnya.
