Tarif PBB Naik 300 Persen, Dewan Ingatkan Pemkot Malang Belajar dari Peristiwa di Pati
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
13 - Aug - 2025, 06:23
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk bisa belajar dari insiden yang terjadi di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, soal penolakan terhadap naiknya tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai 250 persen.
Seperti yang diketahui, penolakan tersebut masih berbuntut panjang sampai saat ini. Bermula dari kenaikan tarif PBB yang mendapat penolakan, Bupati Pati Sudewo disebut menantang masyarakat untuk melakukan aksi demo. Terbaru, sang bupati menghadapi demo besar-besaran dan tengah diusulkan untuk dimakzulkan.
Baca Juga : Arya Blitar, Raja Mataram Bergelar Sultan Ibnu Mustafa Pakubuwana
Berkaca pada insiden tersebut, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengingatkan Pemkot Malang agar bisa belajar pada hal tersebut. Apalagi, Kota Malang baru saja mengesahkan Perda nomor 1 tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang di dalamnya juga mengatur kenaikan tarif PBB.
"Ya, direvisi lagi, diubah. Kan gak apa-apa merevisi perda. Tidak ada aturannya harus menunggu sekian tahun. Kita revisi saja daripada nanti masyarakat yang minta direvisi," ujar Arief, Rabu (13/8/2025).
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023, tarif PBB terendah ditetapkan sebesar 0,055 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Namun dalam Perda PDRD yang baru yakni Nomor 1 Tahun 2025 dengan skema tarif tunggal, tarif ini melonjak menjadi 0,2 persen. "Dari 0,055 menjadi 0,2. Itu hampir 4 kali lipat. Naik 357 persen," tegas Arief.
Untuk itu, dirinya mendesak agar perda yang turut mengatur soal tarif PBB tersebut dapat segera dilakukan revisi. Sebab jika tidak, dirinya khawatir masyarakat akan bergejolak, terutama setelah menyadari bahwa kebijakan naiknya tarif PBB itu dirasa memberatkan.
"Iya, yang saya khawatirkan itu. Kalau masyarakat yang minta kan 'rapatnya' di depan, di depan balkot itu. Tetapi kalau DPRD yang minta, akan di ruang paripurna. Makanya senyampang masih baru. Dan bisa jadi masyarakat ini akan mengambil contoh Pati. Itu yang saya khawatirkan. Solusi dari saya, revisi saja," terang Arief.
Dirinya pun tak memungkiri bahwa kebijakan tersebut juga merujuk pada surat edaran (SE) dari menteri dalam negeri (Mendagri) soal single tarif pada tarif PBB. Menurut dia, hal tersebut dinilai cukup menyulitkan.
Baca Juga : Sosok Dokter Syahpri dari RSUD Sekayu, Viral karena Tetap Tenang Hadapi Keluarga Pasien Arogan
"Dari pusat itu ada surat edaran (SE) mendagri yang single tarif. Itu memang menyulitkan. Yang harus dilakukan pemkot adalah konsultasi ke pusat," jelas Arief.
Apalagi dalam kebijakan tersebut, dirinya menangkap tak ada pertimbangan lain dari Pemkot Malang selain upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia mengaku tak menolak upaya meningkatkan PAD, namun akan sangat keberatan jika hal itu harus kembali membebani masyarakat.
"Untuk memenuhi target dan menambah PAD saja. Itu saja. Gak ada yang lain. Tetapi kalau mau menambah PAD selalu ke rakyat, kan kasian. Kalau saran saya, ya revisi langsung. Baru setelah drafnya, kan itu hanya beberapa ayat saja, kalau selesai, masyarakat tenang," pungkas Arief.
