Sidang TPPO CPMI Ilegal di PN Malang: Terdakwa Akui Perbuatan, SBMI Soroti Lemahnya Perlindungan Pekerja Migran
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Aug - 2025, 01:23
JATIMTIMES - Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Senin (11/8/2025). Tiga terdakwa, yakni Hermin Naning Rahayu (45), Dian Permana (37), dan Alti Baiquniati (34), hadir langsung di ruang sidang Garuda.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Kun Tri Haryanto Wibowo, SH MHum ini awalnya dijadwalkan menghadirkan saksi meringankan (ad de charge) dari pihak terdakwa. Namun, saksi tidak hadir sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Minta Camat dan Lurah Tak Tutup Mata Soal Pasar Liar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Mohamad Heriyanto, SH MH menyampaikan bahwa para terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, salah satu terdakwa, Dian Permana, mengaku hanya menjadi 'boneka' di perusahaan tersebut, meski secara resmi menjabat sebagai kepala cabang.
“Saksi yang akan dihadirkan terdakwa tidak bisa hadir, sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesali tindakannya,” ujar Heriyanto.
JPU menambahkan, fakta-fakta persidangan termasuk hasil pemeriksaan terdakwa akan dirangkum untuk menyusun berkas tuntutan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sementara itu, perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pusat, Dina Nuriyati, menilai persidangan ini membuka fakta carut-marutnya sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran. Menurutnya, keterangan terdakwa mengungkapkan adanya penampungan dan pengawasan yang tidak berjalan, serta perekrutan pekerja migran meski izin operasional perusahaan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga : Lagu Indonesia Raya Termasuk Public Domain, Apakah Harus Bayar Royalti?
“Kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius. Kami mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku TPPO dan memastikan korban mendapat pendampingan psikososial. Revisi UU No 18 Tahun 2017 juga harus mengakomodasi perlindungan pekerja migran secara maksimal,” tegas Dina.
Ia juga mengkritisi masih adanya victim blaming dalam proses hukum dan lemahnya fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di sejumlah daerah. SBMI mendesak pemerintah memperkuat perlindungan dan layanan bagi pekerja migran, serta memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak.
