Setujui Nota KUA-PPAS Perubahan Anggaran 2025, Ketua DPRD Jatim Ungkap 2 Catatan Penting
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
11 - Aug - 2025, 07:53
JATIMTIMES - Nota persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 akhirnya telah disepakati.
Nota persetujuan bersama KUA-PPAS P-APBD Jatim Tahun Anggaran 2025 ditandatangani eksekutif bersama legislatif dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Jatim, Senin (11/8/2025). Dari pihak eksekutif, nota tersebut diteken langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang didampingi Wagub Emil Elestianto Dardak.
Baca Juga : Meski Jumlah Atlet Minim, Kota Malang Sumbang 2 Emas untuk Jatim di Fornas
Sedangkan dari pihak legislatif, penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf, serta para wakil ketua yakni Deni Wicaksono, Hidayat, Blegur Prijanggono, dan Sri Wahyuni. Pembahasan KUA-PPAS P-APBD ini telah berlangsung alot dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf menegaskan, akhirnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim telah bersepakat dan menyetujui rancangan perubahan KUA-PPAS ABPD 2025. Kendati demikian, ia menekankan terdapat catatan yang harus diperhatikan.
"Satu, terkait dengan kebijakan anggaran, yaitu mengakomodasi masukan-masukan dari komisi-komisi saat proses pembahasan bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan fiskal. Dan yang kedua, mempercepat realisasi belanja," ujar Musyafak Rouf.
Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro menambahkan, para pihak dalam hal ini eksekutif dan legislatif, sepakat dan menyetujui terhadap substansi perubahan KUA-PPAS APBD. Kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah menjadi dasar dalam penyusunan perubahan PPAS yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2025.
"Prioritas belanja daerah di antaranya untuk memenuhi target indikator kinerja utama yang belum tercapai, mengakomodasi usulan pokok-pokok pikiran yang belum terakomodasi pada APBD 2025, dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2025," urainya.
Selain hal tersebut, dalam rencana perubahan APBD tahun anggaran 2025, terkait dengan target pendapatan daerah 2025, para pihak menyetujui agar dilakukan pembahasan dengan alat kelengkapan atau komisi yang memiliki sesuai potensi real.
Baca Juga : Bakal Diganti Baru, DLH Segera Lelang Aset Bianglala Lama Alun-Alun Kota Batu
Diketahui bersama, pembahasan perubahan APBD 2025 berlangsung alot. Perubahan APBD 2025 mulai dibahas di Banggar DPRD pada 7-9 Juli 2025. Saat itu, alotnya pembahasan membuat rangkaian jadwal rapat paripurna tertunda.
Sedianya, legislatif bersama eksekutif akan meneken persetujuan bersama nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 pada rapat paripurna, 11 Juli 2025. Namun, rapat paripurna tersebut batal digelar sehingga berdampak pada agenda rapat-rapat berikutnya.
Jika mengacu pada jadwal awal, pembahasan sudah masuk pada agenda penyampaian nota keuangan oleh Gubernur Jatim atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim 2025 pada rapat paripurna pada Rabu, 16 Juli 2025. Namun agenda tersebut belum terlaksana hingga kini.
Dengan adanya persetujuan bersama nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 kali ini, maka pembahasan perubahan APBD 2025 sudah bisa masuk ke tahapan berikutnya.
