Warga Bernafas Lega, Penyesuaian Tarif Sewa BMD Hunian di Kota Malang Bakal Bertahap
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
11 - Aug - 2025, 04:45
JATIMTIMES - Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang memastikan kebijakan penyesuaian tarif retribusi sewa Barang Milik Daerah (BMD) kategori hunian telah disahkan dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 2025. Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan warga, terutama di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing beberapa waktu lalu.
Keputusan tersebut tentu membuat warga bisa bernafas lega. Sebelumnya, sejumlah warga dari Kelurahan Bunulrejo mengeluh terkait kenaikan tarif retribusi sewa BMD untuk hunian yang mencapai hampir 600 persen. Keluhan tersebut lantas diusulkan untuk dapat dilakukan evaluasi dan penyesuaian.
Baca Juga : Membangun Ekosistem Royalti Musik yang Berkeadilan: Saatnya Hak Cipta Menjadi Pilar, Bukan Jerat
“Kebijakan ini sudah disahkan. Kami mendorong agar penyesuaian dilakukan supaya tidak membebani masyarakat. Warga yang sudah puluhan tahun tinggal di lahan milik Pemkot tentu kaget jika tarif naik enam kali lipat secara tiba-tiba,” ujar anggota Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza.
Penentuan tarif tersebut diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah. Dalam aturan baru ini, tarif untuk NJOP di bawah Rp1 miliar akan dikembalikan ke tarif lama seperti pada PDRD 2023.
Dwicky menjelaskan, dalam kebijakan baru tersebut ada beberapa hal yang telah dirinci. Salah satunya untuk kelompok BMD yang digunakan sebagai tempat tinggal kembali diklasifikasikan menjadi 6 bagian.
Yang pertama untuk obyek dengan NJOP di bawah Rp 25 juta tarif sebesar Rp 1.000 per meter persegi (m²), Rp25 juta – Rp250 juta sebesar Rp 2.000 per m², Rp250 juta – Rp500 juta sebesar Rp 3.000 per m², Rp500 juta – Rp1,25 miliar sebesar Rp 5.000 m², Rp1,25 miliar - Rp1,75 miliar sebesar Rp7.500 per m² dan lebih dari Rp 1,75 sebesar Rp 10.000 per m².
Dalam audiensi sebelumnya, warga Bunulrejo mengungkapkan keresahannya atas penyesuaian tersebut yang mencapai hampir 600 persen. Di wilayah tersebut saja, ada sekitar 200 kepala keluarga yang menempati tanah milik Pemkot Malang.
"Mayoritas pensiunan PNS atau keluarga yang sudah turun-temurun menyewa lahan tersebut. Selama ini mereka rutin membayar retribusi, sehingga kenaikan mendadak hingga 600 persen dinilai sangat memberatkan," jelas Dwicky.
Baca Juga : Tips Mencari Rumah Dekat Pusat Kota Surabaya
Dalam hal ini, dirinya tidak memungkiri bahwa masalah perpajakan sangat dapat dengan mudah menjadi sorotan publik. Terlebih jika penyesuaian yang dilakukan mengarah pada naiknya retribusi atau pajak.
“Kenaikan sekecil apapun, contohnya parkir dari Rp3.000 menjadi Rp4.000 saja bisa memicu protes. Apalagi kalau tarif naik 600 persen. Harusnya bertahap,” tegas Dwicky.
Ia pun mengaku tidak menolak penyesuaian tarif, namun meminta proses penerapan kebijakan memperhatikan tahapan dan sosialisasi yang memadai. Dengan penyesuaian yang telah disahkan ini, diharapkan penerapan kebijakan retribusi BMD hunian tetap mendukung pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
“Sosialisasi itu penting. Naik dua kali lipat dulu, lalu secara bertahap sampai tarif ideal. Masyarakat jadi punya waktu menyesuaikan, dan kebijakan bisa diterima,” pungkasnya.
