Sikapi SE Soal Sound Horeg: Wali Kota Malang Siap Terbitkan SE Bersama
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
10 - Aug - 2025, 07:46
JATIMTIMES - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengambil ancang-ancang untuk turut menerbitkan surat edaran (SE) bersama terkait penggunaan sound system. Hal tersebut juga untuk menindaklanjuti surat Edaran Bersama nomor 300.1/ 6902 1209.512025, nomor se/1/viii/2025, nomor se/10 viii/2025 Tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.
SE Bersama tersebut dibuat antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin. Di dalamnya, terdapat beberapa aturan yang harus diikuti di dalamna.
Baca Juga : Sukses Selenggarakan Kejuaraan Nasional, Pemkot Bakal Rancang Marathon Sepatu Roda 42 Km
"Sebetulnya kan tidak berat, tapi kan ada aturan-aturan yang diikuti," jelas Wahyu.
Beberapa hal yang menurutnya diatur seperti lokasi penggunaan sound system hingga kapasitas suara sound system yang dihasilkan. Bahkan juga meliputi kegiatan-kegiatan penyertanya untuk tidak sampai menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
"Jadi tempatnya, dilihat, desibel dilihat, terutama jangan sampai ada ikutan lainnya. Seperti (kostum atau jogetan) seronok, lalu minuman keras," ujar Wahyu.
Sebelumnya, selain kapasitas volume yang dihasilkan, Wahyu juga menggarisbawahi soal aktivitas yang dikhawatirkan muncul dalam sebuah event yang menggunakan sound system berkapasitas besar. Seperti pertunjukan dance.
"Sama seperti imbauan saya awal, lalu dikeluarkan SE bersama. Nanti akan kita rapatkan denan forkopimda, apakah perlu juga diterbitkan SE bersama. Antara Walikota Malang, Kapolresta serta Dandim," pungkasnya.
Sebagai informasi Surat edaran (SE) bersama yang mengatur penggunaan sound system/pengeras suara telah terbit dan berlaku di Jawa Timur. SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
Tujuannya SE tersebut agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE bersama merupakan sinergi tiga pilar dalam mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jatim yang telah disusun secara komprehentif.
Harapannya, dapat tercipta suasana yang tertib dan kondusif di Jawa Timur khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat. SE bersama ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk permenkes, permen LH atau permenaker.
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya,” tegas Gubernur Khofifah.
SE bersama ini memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system, lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system, serta yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Baca Juga : Kejuaraan Sepatu Roda Tingkat Nasional, Wali Kota Malang Sambut Tamu dari Segala Penjuru Indonesia
Pertama, untuk tingkat kebisingan. SE bersama memberikan batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.
“Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” tegas Gubernur Khofifah.
Sedangkan untuk penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaikan pendapat di muka umum secara non-statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA.
Selanjutnya, kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan uji kelayakan kendaraan (kir).
TIdak hanya itu. SE Bersama ini juga mengatur batasan waktu penggunaan sound system non-statis atau yang berpindah tempat. Mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakaan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulans yang mengangkut orang sakit dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.
Selain itu, SE bersama mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. SE bersama ini tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum. Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi dan membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.
Untuk itu, setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan. Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian. Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan properti masyarakat. Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai.
Dan jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan dan atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.
