Agus Wicaksono DPRD Jatim Dorong Revisi Pembagian DBHCHT, Ini Alasannya

07 - Aug - 2025, 08:01

Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Agus Wicaksono .


JATIMTIMES - Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Agus Wicaksono mendorong adanya revisi pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ia ingin pembagian DBHCHT lebih berkeadilan, khususnya bagi daerah penyumbang.

Menurut Agus Wicaksono, perubahan kebijakan ini amat mendesak, mengingat beban pembiayaan daerah terus meningkat. Sementara porsi transfer dari pusat cenderung stagnan, bahkan menurun sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga : Jelang Pinjam Pakai Habis, SMPN 4 Tunggu Kepastian Penggunaan Bangunan

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim itu menilai distribusi pendapatan dari sektor rokok, khususnya cukai, sangat tidak proporsional. Padahal, Jatim merupakan kontributor terbesar penerimaan cukai hasil tembakau nasional.

“Jatim ini menyumbang lebih dari 100 triliun rupiah untuk penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional, tapi yang dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sangat kecil.  Bisa dibilang sangat timpang. Ini bukan hanya soal fiskal, tapi juga soal keadilan bagi daerah penghasil,” ungkap Agus Wicaksono.

Lebih lanjut, ia menambahkan sejak diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor tidak lagi menjadi bagian total kewenangan provinsi. Distribusi dana yang sebelumnya bisa digunakan untuk memperkuat PAD menjadi terbatas.

Sesuai aturan baru, provinsi hanya menerima 36 persen, sementara 64 persen masuk ke kabupaten/kota. Hal ini membuat ruang fiskal provinsi menjadi semakin sempit. “Kami sebagai mitra strategis pemerintah provinsi mendorong agar potensi yang ada bisa dimaksimalkan. Termasuk mendorong Kementerian Keuangan agar formula distribusi DBHCHT direvisi, lebih adil untuk daerah penghasil seperti Jawa Timur,” lanjut Agus.

Data dari Bea Cukai mencatat bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 220 triliun, dan lebih dari 60 persen di antaranya atau setara Rp 132 triliun, berasal dari pabrik-pabrik rokok di Jawa Timur. Terutama dari kawasan Kediri, Malang, Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.

Namun, dari besarnya kontribusi tersebut, daerah hanya menerima pengembalian dalam bentuk DBHCHT sekitar Rp 3,2 triliun untuk seluruh Jatim. Angka itu jauh dari jumlah yang layak jika disesuaikan dengan porsi kontribusi produksi.

Baca Juga : Komisi C DPRD Jatim Tekankan BUMD Jangan Jadi Penampungan Tim Sukses

Di sisi lain, beban yang ditanggung daerah akibat industri rokok cukup besar. Mulai dari pembiayaan kesehatan, pengawasan peredaran rokok ilegal, hingga pengendalian dampak sosial.

“Ini ironi. Jatim dapat beban penuh—produksi, pengawasan, distribusi—tapi manfaat fiskalnya minim. Kami minta pemerintah pusat fair. Keadilan fiskal itu penting. Kalau tidak ada penyesuaian, kekuatan APBD Jatim akan terus melemah,” tegas Agus.

Pihaknya berkomitmen untuk mengawal langkah-langkah strategis ini melalui penguatan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Mereka juga tengah menggodok usulan formal ke DPR RI dan Kementerian Keuangan terkait perubahan formula pembagian DBHCHT dan peluang perluasan pungutan daerah di sektor turunan rokok.

Dengan mendorong perluasan dan pemerataan hasil cukai, ia berharap ada keseimbangan baru dalam distribusi fiskal nasional, terutama bagi provinsi seperti Jawa Timur yang memiliki kontribusi besar namun selama ini kurang mendapatkan porsi yang layak.


Topik

Pemerintahan, dprd jatim, dbhcht, bea cukai,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette