DPRD Kota Malang Soroti Lahan Parkir Minimarket Disewakan untuk UMKM
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
05 - Aug - 2025, 05:12
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti praktik sejumlah minimarket di Kota Malang yang memanfaatkan ruang parkir untuk disewakan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Alih-alih memberi ruang bagi UMKM, pemanfaatan ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi parkir pengunjung tersebut dinilai menjadi sesuatu hal yang salah.
Baca Juga : Siswa Kabupaten Malang Bakal Diberi Ruang Bersekolah di Kota Malang
"Ini yang Pemerintah Kota Malang, harusnya bisa segera bertindak, memang banyak sih yang saya lihat. Hampir setiap minimarket selalu seperti itu (menyewakan lahan parkir untuk UMKM)," ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi.
Arief menilai, tak ada yang salah atas ruang yang diberikan oleh pihak minimarket bagi UMKM untuk turut berjualan. Asalkan, lokasi yang diberikan memang sesuai peruntukan.
Ia menyebut, setiap minimarket biasanya memiliki area teras yang seharusnya lebih sesuai untuk dimanfaatkan bagi UMKM untuk berjualan. Namun yang ada saat ini, area teras justru dimanfaatkan untuk beberapa produk yang dijual oleh minimarket.
"Artinya UMKM harus bisa di teras. Mestinya teras untuk UMKM bukan untuk dagangannya minimarket. Seperti elpiji, galon," imbuh Arief.
Sejauh ini, ia mengaku masih tidak mempermasalahkan jika pelaku UMKM bersepakat untuk membayar biaya sewa jika untuk dapat berjualan di area UMKM. Hanya saja menurutnya, hal tersebut harus dilakukan di area yang tepat.
"Kalau misalnya sewa, silahkan komunikasi dengan umkm, tapi kalau memanfaatkan ruang parkir ya salah," tuturnya.
Menurutnya, jika terus dibiarkan hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah lain. Ia khawatir, pengunjung minimarket justru akan memanfaatkan tepi jalan untuk parkir kendaraannya.
Padahal, di dalam Perda Kota Malang nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha perdagangan dan perindustrian, diatur bahwa setiap minimarket harus menyediakan ruang parkir.
Untuk itu, pihaknya akan meminta perangkat daerah yang bersangkutan untuk lebih memperdalam regulasi yang ada saat ini, untuk dapat disesuaikan dengan kondisi eksisting di lapangan. Terlebih dengan rampungnya ranperda tentang parkir.
Pasalnya, di dalam ranperda parkir, diatur bahwa beberapa pemilik usaha termasuk minimarket diwajibkan untuk mengelola ruang parkirnya sendiri. Sehingga, lanjut Arief, sangat tak diharapkan jika hal tersebut dianggap sebagai aji mumpung bagi minimarket untuk dimanfaatkan menjadi hal lain.
"Di ranperda parkir, kami akan minta dinas terkait untuk memperdalam dan menelaah terkait hal itu, jangan sampai menggangu badan jalan, karena ruang parkir digunakan UMKM," pungkas Arief.
