Pengedar Sabu Pesisir Malang Selatan Diringkus, Polisi Sita 13,8 Gram Sabu

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

04 - Aug - 2025, 06:28

Seorang pria berinisial RW warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan saat diringkus Satresnarkoba Polres Malang usai kedapatan menyimpan sabu siap edar seberat 13,8 gram. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)


JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kabupaten Malang. Tersangkanya merupakan seorang pria berinisial RW warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

"Saat diringkus petugas, tersangka kedapatan menyimpan sabu siap edar seberat 13,8 gram," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (4/8/2025).

Baca Juga : Daftar Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Agustus 2025

Pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah pesisir Malang Selatan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba. Yakni di salah satu rumah yang berlokasi di Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Selasa (29/7/2025) malam, Satresnarkoba Polres Malang melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka RW. "Saat penggerebekan tersebut, tersangka kedapatan menyimpan empat poket sabu dalam plastik klip transparan," ujar Bambang.

Petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan tersebut. Antara lain satu unit timbangan digital, sekrop, lakban, satu pak plastik klip kosong, serta satu ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba.

"Barang bukti yang diamankan menunjukkan aktivitas jual beli narkotika yang sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Sehingga diduga kuat tersangka memang merupakan pengedar sabu," terang Bambang.

Hingga Senin (4/8/2025), tersangka yang kini berusia 26 tahun tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan lainnya. "Kasusnya masih terus dikembangkan, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.

Baca Juga : Untuk Kelancaran Lalu Lintas, Satlantas Polrestabes Dukung Penertiban Parkir di Jalan Tunjungan

Tersangka RW terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Pada kesempatan yang sama, Bambang turut mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Termasuk menyampaikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba,” pungkas Bambang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, narkoba, bambang subinajar, polres malang, kabupaten malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette