Tangis Haru Selimuti WBP Lansia di Kota Malang saat Terima Amnesti

03 - Aug - 2025, 07:38

Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih secara resmi memberikan berkas kepada J di Ruang Dewi Sartika, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang. (Foto: Istimewa)


JATIMTIMES - Tangis bahagia mewarnai warga binaan pemasyarakatan (WBP) lanjut usia berinisial J di Ruang Dewi Sartika, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang. Bagaimana tidak, J lansia berusia 74 tahun ini bisa menghirup udara bebas, lantaran menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara. Amnesti itu diberikan Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih secara resmi kepada J dengan menyerahkan Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Baca Juga : PKK Kabupaten Malang Bantu Pemkab Atasi Masalah Kesehatan, Mulai Stunting hingga Kejiwaan

Disusul dengan penyerahan surat pengeluaran, surat serah terima barang, dan proses pembebasan data. Amnesti ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, khususnya bagi narapidana lansia yang memenuhi syarat.

WBP berinisial J yang menerima amnesti sebelumnya divonis pidana empat tahun penjara atas perkara pemalsuan surat/keterangan palsu, dengan tanggal ekspirasi murni 31 Desember 2026. Saat menerima amnesti, terlihat J menangis terharu.

Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih, mengatakan kebijakan pemberian amnesti ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam hal perlindungan dan penghormatan terhadap hak narapidana lansia. Dengan ini menjadi langkah afirmatif yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi kesehatan dan sosial yang dialami warga binaan pada usia lanjut.

Harapanannya agar amnesti ini tidak hanya dimaknai sebagai pengampunan hukum, namun juga sebagai titik balik untuk memperbaiki diri, membangun masa depan yang lebih baik, dan kembali berkumpul bersama keluarga. “Kami berharap amnesti ini menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup, selama ada niat dan kesungguhan,” kata Yunengsih, Minggu (3/8/2025).

Ya dengan pemberian amnesti ini merupakan langkah awal dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, responsif, dan berkeadilan sosial.

Baca Juga : Cara Ikut Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Online

Sedang, amnesti hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu dan tidak mencakup kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, atau kejahatan narkotika dalam skala besar (bandar/pengedar). Berdasarkan keterangan yang ada, kriteria kemanusiaan yang menjadi dasar pemberian amnesti meliputi usia di atas 70 tahun, menderita penyakit kronis, HIV/AIDS, atau gangguan jiwa yang terverifikasi.

Selain itu, penyandang disabilitas mental, ibu hamil atau ibu yang harus merawat anak balita, serta penyalahguna narkotika dengan barang bukti minim (contoh di bawah 1 gram) dan terbukti bukan pengedar juga menjadi pertimbangan.


Topik

Peristiwa, Amnesti, Lapas Perempuan Malang, amnesti presiden, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette