Kabar Baik, Pencairan BSU Via Kantor Pos Diperpanjang hingga 6 Agustus
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
03 - Aug - 2025, 06:59
JATIMTIMES - Kabar baik bagi para pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 6 Agustus 2025. Keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan lebih luas bagi para pekerja yang belum mencairkan bantuannya melalui PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, masa pencairan BSU dijadwalkan berakhir pada 3 Agustus 2025. Namun, berdasarkan hasil rapat antara Kementerian Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan, perpanjangan diberikan selama lima hari tambahan.
Baca Juga : Daftar Negara dengan Libur Terbanyak di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
"Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam kunjungan ke Kantor Pos Mataram, NTB dikutip dari ANTARA, Minggu (3/8/2025).
Sementara penyaluran BSU melalui rekening bank Himbara telah dinyatakan selesai. Namun, sebagian penerima belum berhasil menerima bantuan karena kendala teknis. Oleh sebab itu, sisa bantuan disalurkan melalui kantor pos, terutama untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria atau sempat mendapat pemberitahuan sebagai penerima BSU namun belum mencairkan bantuannya, disarankan segera mengecek status penerima dan mengikuti prosedur pencairan berikut ini.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk mengecek status penerima BSU secara online, masyarakat dapat melakukan langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
2. Arahkan ke bagian Pengecekan NIK Penerima BSU
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan (captcha)
4. Klik tombol Cek Status
5. Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Cara Mencairkan Dana BSU 2025
Jika NIK terdaftar sebagai penerima, berikut tata cara pencairan dana bantuan:
• Datangi kantor pos terdekat
• Bawa KTP asli sebagai dokumen identitas
• Petugas akan melakukan verifikasi data penerima
• Jika data cocok, dana BSU sebesar Rp600.000 akan dicairkan secara tunai di tempat.
Untuk mendukung kelancaran pencairan dana BSU 2025 ini, PT Pos Indonesia membuka layanan lebih panjang, termasuk malam hari dan akhir pekan.
Baca Juga : Referensi Lomba Tradisional 17 Agustus 2025 yang Seru dan Unik untuk Meriahkan HUT RI ke-80
"Kami mengupayakan kantor pos buka dari pagi sampai malam termasuk weekend juga tetap buka. Menteri Ketenagakerjaan berharap bisa sampai jam 10 malam," ujar Plt Dirut Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman.
Seperti yang diketahui, BSU 2025 disalurkan untuk periode Juni–Juli 2025 dengan besaran Rp600 ribu per penerima, yang diberikan satu kali.
Bantuan ini menyasar:
• Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
• Termasuk 17,3 juta pekerja formal
• Dan sekitar 565 ribu guru honorer
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp10,72 triliun.
