Pencairan BSU Berakhir 31 Juli 2025? Cek Jadwal dan Cara Mencairkan Dananya

Reporter

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

31 - Jul - 2025, 07:13

Ilustrasi uang dalam amplop. (Foto: Pixabay)


JATIMTIMES - Menjelang berakhirnya Juli 2025, banyak pekerja mulai mempertanyakan batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pasalnya, isu mengenai BSU akan hangus pada 31 Juli 2025 ramai diperbincangkan di media sosial.

Agar tidak keliru, simak penjelasan resmi berikut mengenai jadwal pencairan BSU dan cara mencairkannya.

Baca Juga : Istilah Rombongan Jarang Beli di Mal Kian Beragam, Begini Tanggapan Asosiasi Pusat Perbelanjaan

Batas Waktu Pencairan BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui tiga jalur:

1. Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri)

2. Bank Syariah Indonesia (BSI)

3. PT Pos Indonesia

Bagi penerima BSU via rekening bank, dana dapat digunakan kapan saja dan tidak akan hangus meskipun belum ditarik pada 31 Juli 2025. Namun, bagi penerima BSU yang dicairkan melalui PT Pos Indonesia, batas akhir pencairan adalah 31 Juli 2025.

Hal ini ditegaskan oleh akun resmi PT Pos Indonesia @posindonesia.ig di Instagram yang mengatakan bahwa batas pencairan dana BSU dikantor pos paling lambat di tanggal 31 Juli 2025.

"Untuk pencairan BSU mulai dari tanggal 3-31 Juli, silakan mendatangi Kantor pos Cabang Utama terdekat dengan membawa KTP dan QR Code dari aplikasi Pospay," bunyi pernyataan pos Indonesia, dikutip Kamis (31/7/2025).

Penyebab BSU Belum Masuk ke Rekening

Beberapa penerima BSU mungkin belum menerima dana atau belum mendapatkan QR Code di aplikasi Pospay. Hal ini wajar karena penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap, mengingat jumlah penerima mencapai belasan juta. Proses ini memerlukan verifikasi dan validasi data dari Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak penyalur.

Cara Mencairkan BSU 2025

Terdapat dua metode pencairan BSU, tergantung jalur penyaluran:

1. Pencairan via Rekening Bank Himbara atau BSI

Dana BSU otomatis masuk ke rekening penerima.

Bisa langsung ditarik melalui ATM, transfer, atau digunakan untuk transaksi perbankan.

2. Pencairan via Kantor Pos

Untuk pencairan di kantor pos, penerima wajib memiliki QR Code dari aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah Mendapatkan QR Code:

1. Unduh aplikasi Pospay di App Store atau Play Store.

2. Masuk ke menu Bantuan Sosial → pilih BSU 2025.

Baca Juga : Arfa dan Arkaan Siswa MAN 2 Kota Malang: Jawara Fisika Dunia 2025

3. Masukkan NIK, lalu unggah foto e-KTP dan isi formulir.

4. Setujui syarat dan ketentuan.

5. Sistem akan menampilkan QR Code untuk pencairan.

Langkah Pencairan di Kantor Pos:

1. Datangi kantor pos terdekat dengan membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

2. Tunjukkan QR Code dari Pospay kepada petugas.

3. Petugas akan memverifikasi data dan memfoto e-KTP.

4. Tanda tangani kwitansi BSU sebagai bukti penerimaan.

5. Terima dana BSU Rp600 ribu secara tunai.

Bagi penerima BSU via bank, dana tidak akan hangus setelah 31 Juli 2025. Namun, bagi penerima via kantor pos, pastikan segera mencairkan sebelum batas akhir 31 Juli 2025 agar tidak tertunda.

Jangan lupa untuk mengunduh Pospay dan menyiapkan QR Code sebelum datang ke kantor pos.


Topik

Pemerintahan, bsu, bantuan subsidi upah, jadwal pencairan bsu, cara mencairkan bsu,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette