BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT hingga Rp15 Juta lewat Aplikasi JMO

Reporter

Aunur Rofiq

31 - Jul - 2025, 10:51

Klaim JHT hingga Rp15 juta kini makin mudah. Lewat aplikasi JMO, bisa langsung cair. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)


JATIMTIMES - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025 lalu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Sadis! Israel Tembak Warga Gaza yang Sedang Antre Bantuan, 30 Orang Tewas

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja. Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Di era digital seperti sekarang, hampir semua aspek kehidupan kita dapat diakses melalui internet, Salah satu layanan yang semakin memudahkan pekerja untuk cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO (Jamsostek Mobile).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno mengatakan bahwa tidak perlu lagi repot - repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, karena sekarang masyarakat dapat mendaftar akun JMO dengan mudah dari rumah. Aplikasi JMO diluncurkan sebagai salah satu bagian dari bentuk pelayanan BPJamsostek dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada pesertanya.

“Aplikasi JMO hadir tidak hanya dengan penyampaian informasi, tapi juga memiliki fitur - fitur yang berperan penting bagi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya, Kamis (31/07/2025).

Jika selama ini peserta melakukan instalasi aplikasi JMO hanya sekedar untuk melakukan pencairan JHT, dengan durasi waktu lebih singkat klaim mulai dari pengajuan hingga klaim cair, dari yang rata - rata membutuhkan 5 hari, menjadi hanya 15 menit menggunakan JMO.
Melalui aplikasi ini peserta juga dapat melihat saldo, masa kepesertaan, jumlah iuran yang dilaporkan hingga jumlah program yang diikuti, sehingga peserta mengetahui apakah data yang dilaporkan sudah sesuai atau belum.

“Dengan Aplikasi JMO ini tidak hanya diperuntukkan untuk peserta BPJamsostek saja. Tapi juga seluruh masyarakat pekerja, dan lewat aplikasi ini juga dapat dilakukan pendaftaran peserta mandiri,” tutur Indriyatno. 

Tampilan aplikasi JMO tidak hanya berisikan informasi mengenai 5 program, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tetapi juga menampilkan value added service seperti informasi mengenai perumahan pekerja, dana siaga, streaming, e-wallet, belanja, promo dan investasi.

Baca Juga : Kisah Salsa Nadhif Penyayi Pendatang Baru, Pejuang Mental Health Sukses Healing Lewat Lagu

Berikut langkah - langkah mendaftar akun JMO BPJS Ketenagakerjaan :

1.    Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan:
a) KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
b) Nomor Kartu Keluarga (KK).
c) Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika Anda memiliki satu.
2.    Download aplikasi JMO melalui link : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpjstku  untuk pengguna Android atau tautan https://apps.apple.com/id/app/jmo-jamsostek-mobile/id1444834757?l=id  untuk pengguna IOS.
3.    Buka aplikasi JMO yang sudah terunduh di smartphone, kemudian klik Buat Akun Baru.
4.    Jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, silahkan pilih, Ya, Saya Sudah Daftar.
5.    Pilih jenis kepesertaan yang sesuai.
6.    Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian klik selanjutnya.
7.    Lengkapi data diri, kemudian klik selanjutnya.
8.    Masukkan email yang akan digunakan untuk login, kemudian klik selanjutnya.
9.    Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email, kemudian klik selanjutnya.
10.    Masukkan nomor handphone yang aktif, kemudian klik selanjutnya.
11.    Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor handphone melaui SMS, kemudian klik selanjutnya.
12.    Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik selanjutnya.
13.    Pilih setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan dan kemudian akun JMO anda sudah berhasil dibuat.

Klaim JHT hingga Rp15 juta kini makin mudah.  Lewat aplikasi JMO, bisa langsung cair. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

Mendaftar akun JMO BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah langkah yang cerdas untuk memastikan perlindungan diri anda saat bekerja. Dengan mengikuti langkah - langkah di atas, anda dapat menghindari repot - repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan meluangkan waktu yang lebih berharga untuk aktivitas lain. 

Ingatlah untuk selalu mematuhi ketentuan dan kondisi yang berlaku untuk memastikan anda mendapatkan manfaat yang sesuai dengan kontribusi Anda. Dengan demikian, anda dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus pada pencapaian tujuan karier Anda.

Indriyatno menyebutkan, JMO adalah simbol transformasi layanan publik yang menjawab kebutuhan zaman. Dengan aplikasi ini, BPJamsostek berharap dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan. "Kami ingin masyarakat pekerja merasa terlindungi dan dapat fokus pada pencapaian tujuan karier mereka," katanya.

Kemudahan akses melalui JMO tidak hanya mempersingkat waktu, tetapi juga memberikan ketenangan bagi pekerja dalam mengelola jaminan sosial mereka. Di tengah kesibukan hidup, inovasi ini menjadi jawaban untuk kebutuhan layanan digital yang praktis, aman, dan terpercaya.


Topik

Peristiwa, bpjs ketenagakerjaan, bpjamsostek, JMO, pencairan JHT,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette