6.988 Pelanggaran Operasi Patuh Semeru, Didominasi Pemotor Tak Kenakan Helm

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

28 - Jul - 2025, 06:09

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska saat memberikan sambutan dan pengarahan ketika menghadiri agenda kepolisian pada beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)


JATIMTIMES - Satlantas Polres Malang mencatat ada 6.988 pelanggaran lalu lintas selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025. Ribuan pelanggaran yang ditemukan saat berlangsungnya Operasi Patuh Semeru 2025 tersebut, didominasi oleh pengguna sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

"Pada operasi yang digelar mulai 14 hingga 27 Juli 2025 itu menyasar pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, sekaligus mengedepankan upaya preemtif dan preventif terhadap pengguna jalan," terang Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, Senin (28/7/2025).

Baca Juga : Puluhan ASN di Kota Batu Pensiun Mulai 1 Agustus 2025, Didominasi Guru

Dari total pelanggaran yang tercatat selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 tersebut, sebanyak 6.757 di antaranya merupakan teguran secara langsung. Sementara sisanya ditindak melalui sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dan statis. 

"Sehingga tidak ada tilang manual yang dikeluarkan selama berlangsungnya Operasi Patuh Semeru 2025," ujarnya.

Berdasarkan data pelanggaran, baik yang mendapat teguran maupun tilang elektronik itulah, disampaikan Chelvin, yang didominasi oleh pengguna kendaraan sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

"Pelanggaran terbanyak berasal dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Yakni sebanyak 5.232 pelanggaran," terangnya.

Sementara itu, untuk pelanggaran lalu lintas lainnya yang juga cukup dominan selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 tersebut, meliputi tidak dilengkapi surat dokumen kendaraan dan berkendara hingga menerobos traffic light.

"Untuk yang tidak membawa SIM (Surat Izin Mengemudi) ada 606 pelanggaran, kemudian tidak membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebanyak 230, dan melanggar traffic light ada 211 pelanggaran," bebernya.

Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, diutarakan Chelvin, pada pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 lebih mengedepankan teknologi. "ETLE statis mencatat ada 16 pelanggaran, sementara ETLE mobile mendeteksi 215 pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga : Ribuan Pecinta Honda Vario Ramaikan Parade Vario160 di Malang

Pemanfaatan teknologi khususnya pada ETLE mobile itulah yang disebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan pada pelaksanaan Operasi Patuh Semeru tahun lalu. Meskipun demikian, Chelvin tidak menyampaikan berapa perbandingan kenaikan pada penindakan ETLE mobile tersebut.

"Namun yang jelas, pelanggaran yang tercatat pada teknologi ETLE tersebut seluruhnya merupakan pelanggaran berupa pengendara yang tidak memakai helm," imbuhnya.

Chelvin menambahkan, hasil Operasi Patuh Semeru 2025 nantinya akan dianalisis lebih lanjut. Analisis tersebut ditujukan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan langkah strategis kepolisian dalam menekan pelanggaran, serta kecelakaan lalu lintas di masa mendatang.

"Ke depan, kami akan terus memperkuat kombinasi antara teknologi, edukasi, dan tindakan preventif sebagai strategi utama dalam menjaga keamanan lalu lintas di wilayah Kabupaten Malang," pungkas Chelvin.


Topik

Peristiwa, polres malang, operasi patuh semeru, tilang, etle, pelanggaran lalin, kabupaten malang, helm,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette