Waspada! Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir, Ini Kata PPATK

27 - Jul - 2025, 06:55

Potret ilustrasi rekening bank dan pecahan rupiah. (Foto: laman Bank WM)


JATIMTIMES - Pemilik rekening bank yang jarang dipakai perlu waspada. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan bahwa rekening yang tidak aktif dalam waktu tertentu atau disebut rekening dormant, berpotensi diblokir sementara waktu. Langkah ini diambil demi menjaga keamanan sistem keuangan dari penyalahgunaan.

PPATK menyebut bahwa rekening yang dibiarkan tidak aktif selama tiga bulan atau lebih kerap dimanfaatkan untuk tindakan ilegal. Salah satu modus yang mencuat adalah praktik pencucian uang hingga jual-beli rekening yang melibatkan tindak pidana.

Baca Juga : Kalender Hijriah Agustus 2025 Lengkap dengan Jadwal Puasa Sunah dan Ayyamul Bidh Safar 1447 H

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam pengumuman resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Minggu (27/7/2025).

Meski terkena pemblokiran sementara, masyarakat tidak perlu panik. Dana yang tersimpan di dalam rekening tetap utuh dan tidak akan hilang. PPATK memastikan bahwa pemilik rekening tetap memiliki akses untuk mengaktifkan kembali rekeningnya apabila ingin digunakan kembali untuk transaksi. “Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” sambung keterangan resmi PPATK.

Apa Itu Rekening Dormant?
Secara umum, rekening dormant adalah rekening milik nasabah, baik tabungan maupun giro, yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Durasi tidak aktif ini bisa bervariasi antara 3 hingga 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Jenis rekening yang masuk dalam kategori dormant tidak terbatas pada rekening pribadi saja, tapi juga bisa mencakup rekening perusahaan, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing (valas). Rekening giro juga bisa menjadi dormant apabila tidak digunakan dalam periode tertentu.

Yang perlu digarisbawahi, rekening dormant bukanlah jenis rekening khusus atau berbeda. Ini adalah rekening biasa yang menjadi tidak aktif akibat tidak adanya aktivitas seperti setoran, penarikan, atau transaksi lainnya dalam periode tertentu.

Pemblokiran sementara oleh PPATK bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak kriminal di sektor keuangan. Dalam beberapa kasus, pihak tak bertanggung jawab membeli atau menggunakan rekening dormant untuk menyamarkan aliran dana dari aktivitas ilegal.

Langkah PPATK ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana rekening-rekening mencurigakan dapat dikenai penghentian transaksi untuk keperluan investigasi.

Baca Juga : Kalender Agustus 2025: Cek Tanggal Merah, Hari Besar, dan Jadwal Penting Lainnya

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk lebih aktif memantau rekeningnya dan menghindari membiarkan rekening terbengkalai dalam waktu lama.

Cara Menghindari Status Dormant
Untuk menghindari rekening menjadi dormant, nasabah bisa melakukan transaksi ringan secara berkala. Misalnya, melakukan setoran tunai, transfer, atau pembayaran melalui rekening tersebut setidaknya sekali dalam beberapa bulan.

Jika rekening sudah terlanjur dormant dan diblokir oleh PPATK, pemilik masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali. Proses reaktivasi bisa dilakukan melalui layanan customer service bank masing-masing, dengan mengikuti prosedur verifikasi data yang berlaku.

Kasus rekening dormant memang kerap dianggap sepele oleh sebagian masyarakat. Namun, PPATK menegaskan bahwa rekening semacam ini rawan menjadi celah bagi kejahatan keuangan jika tidak diawasi. Oleh karena itu, kesadaran nasabah menjadi kunci dalam menjaga keamanan finansial pribadi dan stabilitas sistem perbankan secara umum.

Sebagai tambahan, jika memiliki lebih dari satu rekening yang jarang digunakan, ada baiknya untuk melakukan konsolidasi atau menutup rekening yang tidak diperlukan agar tidak berisiko disalahgunakan pihak ketiga.


Topik

Serba Serbi, Rekening, pemblokiran, PPATK, dormant, rekening bank,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette