Berantas Peredaran Narkoba di Lapas, Komisi A DPRD Jatim Kawal Pembentukan Satgas Khusus
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
22 - Jul - 2025, 11:30
JATIMTIMES - Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) bakal mendukung dan mengawal pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus yang fokus menangani peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono.
"Ini langkah serius dan sangat spesifik untuk menjawab persoalan (peredaran narkoba di dalam lapas) yang selama ini terus menghantui,” ujar legislator asal Dapil Jatim IX yang meliputi wilayah Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi itu, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga : Satpol PP Surabaya Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Keputran
Politisi PKS itu menyatakan, komitmen untuk menjadikan lapas di Jatim bersih dari narkoba harus terus diperkuat. Menurutnya, peredaran narkoba merupakan praktik yang amat meresahkan masyarakat dan harus terus diperangi.
Hal ini menjadi pembahasan serius ketika Komisi A DPRD Jatim menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama Kepala BNN Provinsi Jatim, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, serta jajaran pejabat dari Kanwil Pemasyarakatan (Kanwilpas) Jatim, Senin (21/7/2025) kemarin. Rapat ini digelar sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di sejumlah lapas di wilayah Jatim.
“Disampaikan oleh Kepala BNNP bahwa akan ada tiga tahapan program. Salah satunya, dalam jangka panjang, akan dibentuk Satgas khusus untuk menangani pencegahan narkoba di lapas," urai Agus Cah, sapaan akrabnya.
Program bertajuk Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba) ini, menurutnya, telah menjadi komitmen bersama antara BNN, Polda Jatim, dan lapas. Mereka sepakat untuk menjadikan lapas sebagai wilayah yang terbebas dari praktik penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Adapun rencana aksi yang disusun terbagi dalam tiga tahap. Pertama, angka pendek, meliputi penyusunan dan penandatanganan perjanjian kerja sama antar lembaga.
Kedua, jangka menengah (3-6 bulan), akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tes urine di sejumlah lapas. Ketiga, jangka panjang (6 bulan–1 tahun), pembentukan Satgas khusus penanganan narkoba di lapas.
Baca Juga : Hari Bhakti Adhyaksa Diperingati 22 Juli, Tapi Tahukah Kamu Sejarah Asli Kejaksaan RI?
Dengan langkah konkret ini, DPRD Jatim berharap upaya pemberantasan narkoba tak hanya gencar di luar, tapi juga serius dilakukan di balik jeruji besi. Lapas harus menjadi tempat rehabilitasi dan pembinaan, bukan justru menjadi ladang baru peredaran gelap narkoba.
Agus Cah menegaskan, Komisi A DPRD Jatim memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Bahkan, ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat kolaborasi dan mendukung dari sisi kebijakan maupun anggaran.
“InsyaAllah kami akan berkoordinasi dengan Pak Sekda mewakili Pemprov Jatim agar kolaborasi dengan lembaga vertikal seperti BNN, Polda, dan Lapas ini bisa berjalan efektif. Termasuk dalam hal pengawalan anggaran untuk mendukung program Lapas Bersinar,” pungkas Agus Cah.
