free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Hari Bhakti Adhyaksa Diperingati 22 Juli, Tapi Tahukah Kamu Sejarah Asli Kejaksaan RI?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

22 - Jul - 2025, 09:23

Loading Placeholder
Logo Kejaksaan. (Foto: laman Kejaksaan RI)

JATIMTIMES - Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) kembali digelar tahun ini, tepatnya pada 22 Juli 2025. Momen memasuki usia ke-65 menjadi refleksi perjalanan institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Meski banyak yang mengira bahwa HBA adalah hari lahir Kejaksaan, faktanya sejarah lembaga ini telah berakar jauh sebelum tahun 1960-an.

Lalu, bagaimana sebenarnya latar belakang terbentuknya Kejaksaan RI? Berikut ulasannya.

Baca Juga : Bupati Jember Salurkan Bantuan Pangan Beras Ribuan Ton dari Gudang Bulog

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung, keberadaan fungsi kejaksaan di Nusantara sudah muncul sejak masa Kerajaan Majapahit. Kala itu, dikenal istilah "dhyaksa", "adhyaksa", dan "dharmadhyaksa" yang merujuk pada posisi hakim atau pejabat yang menangani urusan peradilan kerajaan.

Peneliti Belanda, W.F. Stutterheim, menyebut "dhyaksa" sebagai pejabat pengadilan pada era pemerintahan Prabu Hayam Wuruk (1350–1389). Hal senada juga diungkap H.H. Juynboll, yang menyebut adhyaksa sebagai pengawas atau hakim tertinggi. Bahkan, tokoh besar seperti Gajah Mada disebut-sebut memegang peran sebagai adhyaksa tertinggi menurut Krom dan Van Vollenhoven.

Selama masa kolonial Belanda, dikenal lembaga bernama Openbaar Ministerie, yang menjalankan fungsi kejaksaan melalui aparat bernama Magistraat dan Officier van Justitie. Namun dalam praktiknya, fungsi ini lebih banyak dijalankan sebagai perpanjangan tangan pemerintah kolonial.

Fungsi jaksa kala itu mencakup:
• Menegakkan peraturan negara
• Melakukan penuntutan terhadap tindak pidana
• Menjalankan putusan pengadilan

Saat Jepang berkuasa, fungsi kejaksaan dikuatkan melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Pemerintah Jepang No. 1/1942 dan beberapa Osamu Seirei lainnya. Dalam struktur ini, Kejaksaan memiliki wewenang untuk menyidik, menuntut, dan mengeksekusi putusan pengadilan pada seluruh tingkatan pengadilan, dari pengadilan negeri hingga mahkamah agung.

Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, keberadaan Kejaksaan masih dipertahankan. Dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, disebutkan bahwa lembaga dan peraturan lama tetap berlaku sebelum terbentuknya badan-badan negara baru. Kemudian, pada 19 Agustus 1945 dalam sidang PPKI, diputuskan bahwa Kejaksaan berada di bawah naungan Departemen Kehakiman.

Sejak saat itu, Kejaksaan Republik Indonesia mulai menata struktur dan kewenangannya sesuai sistem ketatanegaraan yang berlaku. Hingga kini, sudah 22 Jaksa Agung yang memimpin institusi tersebut.

Perubahan besar pertama terhadap dasar hukum Kejaksaan terjadi pada 30 Juni 1961 melalui UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan RI. Undang-undang ini mempertegas posisi kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum dan pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Kemudian muncul UU No. 16 Tahun 1961 yang mengatur pembentukan Kejaksaan Tinggi di tiap daerah sebagai perluasan struktur organisasi.

Di masa Orde Baru, struktur dan fungsi Kejaksaan kembali diperkuat lewat UU No. 5 Tahun 1991. Dalam praktiknya, pembaruan organisasi dan sistem kerja Kejaksaan juga diatur dalam Keppres No. 55 Tahun 1991.

Baca Juga : Klarifikasi DJ Panda soal Isu Kehamilan Erika Carlina: Saya Khilaf

Memasuki era Reformasi, Kejaksaan kembali mengalami perubahan signifikan. UU No. 16 Tahun 2004 hadir menggantikan aturan sebelumnya. Dalam pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.”

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa Kejaksaan melaksanakan tugasnya secara merdeka, bebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk pemerintah.

Kejaksaan RI memegang posisi strategis dalam sistem peradilan pidana. Dalam perannya sebagai dominus litis, hanya Kejaksaan yang berwenang menentukan apakah sebuah perkara layak diajukan ke pengadilan atau tidak.

Undang-undang juga menempatkan jaksa sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini membuat peran Kejaksaan sangat vital dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum.

Kewenangan kejaksaan juga tertuang dalam Pasal 30 hingga Pasal 34 UU No. 16 Tahun 2004, antara lain:
• Melakukan penuntutan terhadap tindak pidana
• Melaksanakan putusan hakim
• Melakukan penyidikan dalam kasus tertentu
• Memberi pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah
• Menjalin kerja sama dengan badan hukum lainnya

Di era reformasi, Kejaksaan tak berjalan sendiri. Berbagai lembaga baru dibentuk untuk memperkuat penegakan hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, UU No. 31 Tahun 1971 tentang Tipikor dianggap kurang efektif. Maka diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999 yang kemudian dipertegas lagi dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Dalam regulasi tersebut, pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi dibentuk, dan proses penuntutan dilakukan oleh jaksa dari KPK yang sebagian besar berasal dari Kejaksaan dan Kepolisian. Langkah ini diambil karena dalam praktiknya, banyak kasus korupsi mandek karena kelemahan sistem hukum dan lemahnya pembuktian.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---