Lansia Pengedar Sabu Antar-Kota Ditangkap, Polres Situbondo Sita 4,52 Gram Barang Bukti

21 - Jul - 2025, 04:30

Sejumlah barang bukti Sabtu seberat 4,52 Gram saat diamankan Polres Situbondo dari pengedar asal Sidoarjo, Minggu (20/07/2025). (Foto: Satresnarkoba Situbondo for JATIMTIMES)


JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil meringkus seorang pria lanjut usia yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas kota. 

Pelaku bernama Suyanto (60), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap saat turun dari sebuah bus di Jalan Basuki Rahmat, Situbondo, Minggu (20/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga : Prabowo Luncurkan 80 Ribu Unit Koperasi Merah Putih, Buka Peluang Kerja dan Perkuat Ekonomi Desa

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seorang pria paruh baya membawa sabu-sabu dalam jumlah cukup banyak dan hendak mengedarkannya di wilayah Situbondo. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Satreskoba.

"Semula kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria paruh baya yang membawa narkotika jenis sabu-sabu 4,52 gram dan kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Petugas pun melakukan pemantauan intensif di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria yang turun dari bus jurusan Madura-Muncar dan sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.

"Saat itu pelaku turun dari bus jurusan Muncar, Banyuwangi. Awalnya ia tidak mengakui membawa narkoba, namun saat kami periksa seluruh barang bawaannya, kami menemukan sejumlah paket sabu siap edar," tambah AKP Luthfi.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 4,52 gram yang dibungkus dalam 10 plastik klip kecil, disimpan secara rapi di dalam tas milik tersangka. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 10 bungkus plastik klip berisi sabu, satu lembar bekas kertas rokok yang dilapisi isolasi bening, selembar tisu putih, kantong kresek hitam berisolasi, dua korek api gas modifikasi warna biru dan hijau, serta satu unit handphone milik tersangka.

Baca Juga : Pemkot Batu Luncurkan 24 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Tunggu Bantuan Akses Permodalan

"Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Luthfi.

Kini, Suyanto telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat kepolisian di Situbondo tetap sigap dan tegas dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, narkoba, sabu sabu, polres situbondo,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette