Ombudsman Jatim Soroti Jalur Titipan di SPMB, Libatkan Oknum Parpol hingga LSM
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Nurlayla Ratri
20 - Jul - 2025, 09:44
JATIMTIMES - Praktik curang dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Jawa Timur (Jatim) masih marak terjadi. Ombudsman Jatim menyoroti adanya siswa titipan, yang masuk sekolah atas rekomendasi pihak-pihak tertentu di luar ketentuan yang berlaku.
Ombudsman Jatim masih menerima laporan terkait sejumlah sekolah negeri yang masih menerima siswa di luar sistem resmi. Bahkan penerimaan itu berlangsung setelah masa pendaftaran ditutup.
Baca Juga : DPRD Jatim Dorong Sosialisasi Masif Program Koperasi Merah Putih
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim Agus Muttaqin mengungkap adanya lima lembaga atau pihak yang sering memanfaatkan celah sistem dalam pendaftaran SPMB itu. Celah tersebut kerap digunakan untuk menitipkan siswa. Tak jarang dilakukan saat pendaftaran sudah ditutup.
Ia menyebut, lima lembaga yang sering terlibat dalam praktik itu adalah oknum anggota legislatif atau parpol, aparat penegak hukum (APH), Forkopimda atau Pemda, ormas/LSM, dan asosiasi media massa.
“Kami menemukan ada ruang kosong di sistem. Dan itu sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menitipkan siswa di luar jalur resmi,” ujarnya, Minggu (20/7/2025).
Lebih lanjut, dikatakannya, masih ada siswa yang masuk ke sekolah negeri via jalur titipan meski masa pendaftaran SPMB sudah ditutup dan pengumuman kelulusan sudah dipublikasikan, Itu terjadi di SMP Bina Bangsa Surabaya.
Siswa yang mendaftar di sekolah itu pada 10 Juli 2025, tiba-tiba mencabut berkas dan pindah ke SMPN 13 Surabaya. Padahal, pendaftaran SPMB di sekolah negeri sudah ditutup pada 7 Juli 2025 lalu.
“Jadi kalau ada yang bilang masih ada jalur pemenuhan pagu setelah (SPMB SMP negeri) ditutup, itu tidak benar. Harusnya (pendaftaran) selesai begitu sistem tutup,” paparnya.
Sejauh ini, sudah ada 20 laporan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timurterkait prosses SPMB sejak Juni-Juli 2025. Jumlah ini relatif sama dengan tahun sebelumnya. Meski sudah ada perbaikan sistem dari Dinas Pendidikan, ternyata masih banyak catatan.
Dari 20 laporan yang masuk, misalnya, empat di antaranya telah memenuhi syarat formal untuk diverifikasi. Sementara 16 laporan lainnya tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak mencantumkan identitas pengirim, kontak, atau instansi terlapor.
Dari 4 laporan yang diverifikasi, dua di antaranya telah selesai. Keduanya menyangkut penolakan siswa difabel yang mencoba masuk ke SMK negeri di Kota Pasuruan melalui jalur afirmasi. “Setelah kami klarifikasi ke sekolah dan Dinas Pendidikan, akhirnya siswa yang bersangkutan bisa diterima,” ungkap Agus.
Adapun dua laporan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan. Satu laporan terkait siswa difabel tidak diterima di SMKN Surabaya. Kemudian, satu laporan lagi soal dugaan penerimaan siswa melebihi batas waktu yang ditetapkan Dinas Pendidikan “Kami belum menyimpulkan. Masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.
Baca Juga : Wedding Expo 2025 Kediri Gelar Edukasi Publik, Calon Pengantin Wajib Kenali WO Berkualitas
Selain laporan resmi, ada juga masyarakat yang datang hanya untuk konsultasi. Salah satunya adalah orang tua siswa berprestasi nasional yang gagal masuk SMA di Kota Blitar via jalur prestasi.
“Sekolah tidak mengakui piagam yang dimiliki anak ini. Padahal ajang itu diselenggarakan oleh induk organisasi olahraga resmi,” kata Agus.
Ia menambahkan, orang tua sempat ingin membandingkan nilai pembobotan prestasi dengan siswa lain yang diterima. Tapi, tidak ada kewajiban dari sekolah untuk mengumumkan nama-nama penerima jalur prestasi.
“Makanya, kami akan beri masukan ke Dinas Pendidikan Jatim agar tahun depan ada transparansi data. Termasuk siapa saja yang diterima via jalur prestasi, difabel, dan afirmasi,” imbuhnya.
Menurut Agus, transparansi ini penting agar calon siswa dan orang tua bisa memahami alasan diterima atau tidaknya mereka. Selain itu, sistem yang tidak terbuka bisa memicu prasangka buruk dan kecurigaan publik terhadap pelaksanaan SPMB.
“Kami tidak menuduh, tapi masyarakat punya kecurigaan yang perlu dijawab. Kalau sistemnya transparan, kepercayaan publik akan naik,” tandasnya.
Memang, selama ini tidak ada aturan wajib untuk mengumumkan nama siswa yang diterima via jalur tertentu. Tapi, Ombudsman akan mendorong Dinas Pendidikan Jatim untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan akuntabilitas SPMB. “Jadi, kalau ada yang tidak diterima, mereka bisa tahu alasan pasti. Tidak hanya menduga-duga,” pungkasnya.
