Belum Ada Regulasi Daerah Tentang Larangan Sound Horeg di Kota Batu
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
19 - Jul - 2025, 06:42
JATIMTIMES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur belum lama ini mengeluarkan fatwa Nomor 1 Tahun 2025 terkait penggunaan sound horeg. Fatwa itu dikeluarkan sebagai tanggapan dari kontroversi dan keresahan masyarakat terhadap fenomena sound horeg.
Di Kota Batu, hal ini masih dikaji lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Hingga sekarang, belum ada larangan resmi terhadap penggunaan sound horeg yang disebut menimbulkan keresahan masyarakat.
Baca Juga : ibis Styles Malang Gelar Wedding Showcase 2 Hari, Special Dealing Ada Cashback hingga Doorprize
Keresahan itu muncul akibat penggunaan sound horeg atau pengeras suara dengan volume yang berlebih. Tak hanya mengganggu kenyamanan, bahkan di beberapa kesempatan bahkan merusak fasilitas umum.
Dalam beberapa kasus disebut jika kegiatan hiburan dengan sound horeg itu diiringi aksi tarian erotis dengan pakaian terbuka hingga dinilai melanggar syariat Islam.
Wali Kota Batu Nurochman menyebut pihaknya belum menyusun rencana penertiban sound horeg tersebut. Pihaknya mengaku masih menunggu instruksi dari pemerintah untuk menyusun regulasi.
"Belum ada tanggapan soal itu (sound horeg, red). Kami masih diskusikan," ujar Nurochman.
Menurut pantauan, sound horeg masih digunakan di beberapa kegiatan karnaval sejumlah desa dan kelurahan di Kota Batu. Salah satunya seperti di agenda bersih Desa Pendem, Desa Sidomulyo dan Desa Sumberbrantas yang berlangsung pada Rabu (16/7/2025) lalu.
Pelarangan penggunaan sound horeg dalam kegiatan hiburan belum ada sorotan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Beberapa rencana kegiatan desa terjadwal diketahui mengundang sound horeg untuk mengisi acara. Apalagi, kegiatan-kegiatan serupa biasa menjamur menjelang bulan kemerdekaan atau Agustus.
Baca Juga : King Abdi Ungkap Alasan Promosi Miras: Inisiatif Pribadi untuk Bantu Teman
Kapolres Batu Andi Yudha Pranata menyampaikan, penertiban sound horeg belum ada regulasi resmi. Mengingat isu sound horeg merupakan isu provinsi, sehingga tidak bisa dilakukan tindakan penertiban tanpa aturan resmi.
Pihaknya masih menunggu adanya peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota (Perwali) mengenai operasi sound horeg.
"Kalau sudah ada regulasi itu, kami mengedepankan ketertiban umum bersama Satpol PP Kota Batu," ujar Andi.
