DPRD dan Pemkab Situbondo Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Tekankan Reward Atlet
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
A Yahya
18 - Jul - 2025, 09:48
JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Situbondo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo secara resmi menyepakati dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Situbondo pada Kamis (17/07/2025).
Baca Juga : Bupati Jember Lepas Ribuan Mahasiswa KKN Kolaboratif 2025
Kepada media, Mahbub Junaidi menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah menyetujui perubahan dokumen KUA dan PPAS tahun 2025. Namun demikian, ada sejumlah catatan strategis yang diberikan untuk menjadi perhatian pemerintah daerah, salah satunya terkait penghargaan bagi atlet Situbondo yang berhasil meraih prestasi di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025.
"Kesimpulan dari rapat paripurna hari ini, semua fraksi menyepakati perubahan KUA-PPAS. Tapi ada catatan bersama yang perlu ditindaklanjuti, yakni penganggaran reward bagi atlet yang meraih medali emas, perak, dan perunggu," ujar Mahbub, usai rapat paripurna KUA PPAS 2025.
Ia menegaskan, bentuk dan besaran penghargaan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan. Namun, DPRD menekankan pentingnya apresiasi itu dianggarkan dan tercantum dalam dokumen Perubahan APBD 2025.
"Untuk besaran nominalnya, silakan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tapi prinsipnya, kami dorong agar itu dianggarkan tahun ini. Ini bentuk dukungan moral dan materi bagi atlet berprestasi," tegasnya.
Mahbub juga menyampaikan bahwa program prioritas daerah masih cukup banyak dan akan dilaksanakan secara bertahap mulai 2025. Fokus utama anggaran masih pada sektor infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan.
Selain itu, Mahbub mengungkapkan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan. "Target PAD tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp300 miliar. Ini sudah progresif, meskipun realisasi PAD tahun sebelumnya masih di bawah. Beberapa jenis pendapatan kami lihat potensinya masih bisa dioptimalkan," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS ini. Menurutnya, kesepakatan ini merupakan upaya bersama menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan dinamika kondisi ekonomi dan kapasitas fiskal daerah.
"Perubahan ini bertujuan menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan kondisi ekonomi dan kemampuan riil keuangan daerah," kata Ulfi, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, rancangan perubahan KUA dan PPAS telah disampaikan secara resmi kepada DPRD melalui surat Bupati Situbondo tertanggal 24 Juni 2025. Setelah itu, dilakukan pembahasan intensif oleh perangkat daerah bersama komisi-komisi di DPRD, yang kemudian dirumuskan bersama Badan Anggaran.
"Berbagai pandangan dan rekomendasi telah kami terima dan menjadi bahan penyempurnaan dokumen. Semoga kesepakatan hari ini benar-benar menjadi pijakan menghadirkan perubahan nyata dan menjawab tantangan kita bersama, dari sektor ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, hingga tata kelola pemerintahan," pungkasnya.
Dengan disepakatinya dokumen ini, maka tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) oleh masing-masing OPD. Selanjutnya, draf Rancangan Perubahan APBD 2025 akan disusun dan dibahas kembali bersama DPRD Situbondo untuk disahkan.
