Adminduk Tanpa Ribet: Sidang Keliling Jadi Inovasi Kolaboratif Dispendukcapil dan PN Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Jul - 2025, 03:55
JATIMTIMES – Di ruang yang biasa digunakan untuk layanan administrasi kependudukan, suara ketukan palu hakim terdengar lantang pagi itu. Bukan di ruang sidang formal, tapi di salah satu ruangan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar.
Hari itu, Kamis 17 Juli 2025, pengadilan hadir lebih dekat—tanpa berkas menumpuk, tanpa antrean panjang, tanpa jarak yang melelahkan.
Baca Juga : Prihatin SDN di Trenggalek Cuma Terima Satu Siswa, Agus Cahyono Dorong Merger dan Evaluasi
Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Blitar dan Dispendukcapil Kabupaten Blitar menggelar sidang di luar gedung pengadilan atau yang biasa dikenal sebagai sidang keliling. Kolaborasi dua institusi ini diformalisasi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), yang dilanjutkan dengan pelaksanaan lima agenda sidang administratif. Di balik proses hukum itu, ada semangat yang sama: memudahkan masyarakat mengakses layanan keadilan dan administrasi kependudukan secara cepat, transparan, dan manusiawi.
Menjawab Kerumitan, Mewujudkan Pelayanan
Menurut Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, kerja sama ini lahir dari kebutuhan riil di lapangan. Dalam sejumlah kasus, penerbitan dokumen seperti akta kematian, perubahan nama, hingga pembatalan akta memang tidak bisa dilakukan tanpa penetapan pengadilan.
“Ini adalah layanan yang harus berbasis putusan hakim, bukan sekadar administrasi. Sebelum ada kerja sama ini, masyarakat harus mengurus sendiri ke pengadilan, mendaftar, menunggu jadwal, dan bolak-balik menghadiri sidang,” jelas Tunggul.
Ia menyebut, sidang keliling ini adalah bentuk inovasi bersama antara Dispendukcapil dan PN Blitar. Proses layanan menjadi jauh lebih efisien. Lima perkara yang disidangkan hari itu terdiri dari berbagai kebutuhan: mulai dari perubahan nama pada akta kelahiran hingga penerbitan akta kematian bagi warga yang selama ini tidak tercatat dalam sistem database nasional.
“Alhamdulillah, ini perdana. Dan masyarakat bisa langsung menyaksikan bahwa sidang itu bukan sesuatu yang menakutkan. Prosesnya cepat, terbuka, dan tidak rumit,” tambahnya.

Memindahkan Kehadiran Negara ke Dekat Warga
Menurut Muhammad Iqbal Hutabarat, Humas PN Blitar, sidang keliling ini bukan sekadar program, melainkan perwujudan prinsip dasar pelayanan hukum. Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah sejak lama mendorong peradilan hadir secara lebih inklusif bagi masyarakat, terutama dalam perkara perdata administratif seperti ini.
“MoU ini hadir untuk mempermudah masyarakat mengakses keadilan, khususnya dalam kaitan layanan administrasi kependudukan. Kami wujudkan pelayanan prima sesuai arahan pimpinan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi,” ujar Iqbal.
Langkah konkret itu hadir lewat penyelenggaraan sidang di tempat. Dalam pelaksanaan perdana di Dispendukcapil Kanigoro, hakim dan panitera pengganti membawa seluruh dokumen perkara. Ruangan pun disulap menjadi ruang sidang sederhana, namun tetap menjaga marwah pengadilan.
Menjawab Beban Data dan Permohonan Tinggi
Permohonan perubahan data administratif di Kabupaten Blitar memang tergolong tinggi. Dalam sebulan, Dispendukcapil menerima banyak laporan terkait ketidaksesuaian data antara KTP, KK, ijazah, dan akta kelahiran. Perubahan semacam ini tidak bisa ditangani secara administratif belaka.
“Permohonan semacam ini memang rawan. Salah nama di ijazah bisa berdampak besar bagi masa depan anak. Tapi untuk memperbaikinya, masyarakat harus mengajukan ke pengadilan. Nah, di sinilah urgensi sidang keliling,” papar Tunggul.
Iqbal menambahkan, dengan membawa sidang langsung ke Dispendukcapil, proses birokrasi menjadi lebih ramping. “Masyarakat tidak perlu ke PN, mendaftar, menunggu jadwal, apalagi harus pulang pergi. Sekarang semua dilakukan dalam satu atap,” katanya.
Aksesibilitas yang Nyata dan Terukur
Layanan perdana sidang keliling yang digelar di kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar ini langsung mendapat sambutan positif dari warga. Tak hanya mempermudah akses hukum, layanan ini juga memangkas jarak, waktu, dan beban psikologis masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Bagi Ali Saiful Anam, warga Desa Margomulyo Kecamatan Panggungrejo, sidang keliling ini menjadi pengalaman tak terlupakan. Ia datang pagi-pagi ke Kanigoro untuk mengikuti sidang pergantian nama anaknya. Tak ada kesan menegangkan. Yang ada justru rasa lega dan puas.
“Sidang keliling ini sangat memudahkan kami sebagai warga desa. Jarak jadi lebih dekat, prosesnya cepat, petugasnya juga detail dan rapi. Waktu sidang, semua data sudah terlengkapi. Prosesnya lancar sekali,” ucap Ali.
Baca Juga : Miris tapi Inspiratif, Lapas Malang Buktikan Narapidana Bisa Lebih Produktif
Pengalaman Ali mencerminkan harapan banyak warga: pelayanan publik yang sederhana, transparan, dan membumi. Cerita semacam ini menjadi cerminan bahwa wajah birokrasi bisa tampil ramah, solutif, dan tanpa sekat. Tak perlu gedung megah atau antrean panjang—cukup komitmen dan koordinasi lintas instansi, maka keadilan pun bisa lebih dekat dari yang dibayangkan.
Perjanjian yang Didorong Rasa Tanggung Jawab
Secara legal, kerja sama antara Dispendukcapil dan PN Blitar diatur dalam MoU bernomor 219/KPN.W14-U11/HM2.1/VII/2025 yang ditandatangani pada 17 Juli 2025. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa PN Blitar akan menyelenggarakan sidang keliling untuk mempermudah akses hukum bagi masyarakat, sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.
Sementara Dispendukcapil menyediakan sarana dan prasarana pendukung, termasuk ruangan sidang dan dokumen persidangan. Kerja sama ini berlaku hingga akhir tahun anggaran, dengan kemungkinan diperpanjang melalui addendum bila diperlukan.
MoU ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H., yang dalam hal ini diwakili oleh Panitera Muda Perdata, Subakir, S.H., bersama Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, S.STP., M.M., menjelang pelaksanaan teknis sidang keliling perdana pada Kamis (17/7/2025) di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar.
Tunggul menegaskan bahwa pelaksanaan sidang keliling tersebut merupakan implementasi nyata dari MoU yang telah disepakati kedua belah pihak. “Ini bukan sekadar seremonial penandatanganan, tapi langsung kami tindak lanjuti dengan aksi nyata berupa sidang di tempat. Ini bentuk komitmen bersama untuk memberi kemudahan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Langkah Kecil, Dampak Besar
Sidang keliling ini memang baru digelar perdana. Namun harapannya besar: kolaborasi ini menjadi program rutin dan berkelanjutan. Baik Dispendukcapil maupun PN Blitar menyatakan komitmen untuk melanjutkan agenda jemput bola semacam ini.
“Kami berharap ini bukan sekadar proyek percontohan. Tapi bisa berkesinambungan. Karena manfaatnya sudah sangat terasa,” ucap Tunggul.
Iqbal menegaskan bahwa sidang keliling adalah bagian dari upaya membangun peradilan unggul dan tangguh. “Kami ingin mengikis jarak antara hukum dan masyarakat. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi soal menghadirkan negara dengan cara yang lebih manusiawi,” tuturnya.
Arah Baru Layanan Publik
Program sidang keliling ini mencerminkan arah baru pelayanan publik di era reformasi birokrasi. Bukan hanya cepat dan murah, tetapi juga empatik dan responsif. Di tengah tantangan administratif yang sering membelit warga, hadirnya pengadilan di kantor pelayanan kependudukan menjadi angin segar.
Blitar kini memberi contoh bahwa kolaborasi antarlembaga bisa menghasilkan layanan publik yang lebih bermakna. Sebuah preseden baik bagi wilayah lain yang ingin mencontoh.
Dalam ruang sidang sederhana itu, bukan hanya berkas yang diproses. Tetapi juga kepercayaan. Kepercayaan bahwa negara bisa hadir, bahkan di balik meja Dispendukcapil.
