Teken Kerja Sama dengan 7 Lembaga, Pemkot Batu Jamin Akses Inklusif Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Jun - 2025, 10:19
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk menghadirkan akses layanan bantuan hukum gratis bagi warga miskin. Hal ini dibuktikan dengan kerja sama resmi bersama tujuh organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM.
MoU ditandatangani Wali Kota Batu Nurochman dan Wawali Heli Suyanto, Rabu (25/6/2025) sore. Nurochman menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat tidak mampu yang kerap mengalami ketimpangan dalam akses hukum.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Wakil Rakyat, Ketua DPRD Gresik Akan Perjuangkan Hak Pekerja Rentan
Tujuh lembaga atau organisasi bantuan hukum terkemuka yag dilibatkan di antaranya LPBH NU Kota Malang, Pusat Bantuan Hukum Peradi Malang, hingga LKBH Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang. Layanan yang diberikan mencakup pendampingan litigasi (perkara pidana dan perdata) serta non-litigasi seperti penyuluhan dan konsultasi hukum.
"Bantuan hukum ini adalah bentuk nyata perlindungan dan jaminan hak asasi bagi masyarakat yang kurang mampu. Tidak boleh ada warga Kota Batu yang merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum," ujar Nurochman.

Dikatakannya, adapun syarat untuk mendapatkan layanan ini cukup sederhana, yakni melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Kota Batu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta penjelasan mengenai masalah hukum yang sedang dihadapi.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur itu menyampaikan, Pemerintah Kota Batu melalui Bagian Hukum juga membuka jalur permohonan secara langsung bagi warga yang ingin mengakses bantuan tersebut.
Bagi Nurochman, penyebarluasan informasi program ini akan digencarkan agar menjangkau seluruh masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya alokasi anggaran yang memadai, mengingat jumlah mitra OBH yang meningkat dibanding tahun sebelumnya.
"Kami ingin program ini menjangkau masyarakat secara luas dan merata. Karena itu, alokasi anggaran perlu ditingkatkan agar pelayanan hukum benar-benar bisa dirasakan langsung oleh warga," tambah Cak Nur.(*)
