Kapolres Malang Imbau Sopir Patuhi Aturan Larangan ODOL: Untuk Keselamatan Bersama
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
23 - Jun - 2025, 03:51
JATIMTIMES - Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengimbau kepada masyarakat luas Kabupaten Malang khususnya para sopir truk maupun mobil angkut lainnya agar mematuhi aturan larangan kendaraan Over Dimension Over Loading (Odol) beroperasi di jalan.
Di mana terdapat beberapa aturan yang mengatur terkait larangan truk atau kendaraan angkut lainnya dalam kondisi ODOL beroperasi di jalan. Di antaranya Pasal 277 dan Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga : Nihil, Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Anak 10 Tahun Hanyut di Sungai Brantas
Di dalam Pasal 277 disebutkan bagi pelanggar bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Kemudian di Pasal 307 disebutkan bagi pelanggar dapat dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Kemudian terkait larangan truk atau kendaraan angkut lainnya dalam kondisi ODOL juga tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menegaskan, keberadaan peraturan perundang-undangan yang melarang truk atau kendaraan angkut lainnya dalam kondisi ODOL bertujuan agar semuanya selamat dan aman saat berkendara di jalan.
"Yang jelas aturan-aturan itu dibuat untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Intinya nanti bagaimana ke depan aturan-aturan yang dibuat itu untuk melindungi driver, pengelola jasa angkutan, maupun melindungi masyarakat sesama pengguna jalan yang lain," ungkap Danang kepada JatimTIMES.com.
Perwira polisi dengan dua melati dipundaknya ini menuturkan, bahwa terkait amanat undang-undang serta ketetapan kebijakan larangan truk atau kendaraan angkut lainnya dalam kondisi ODOL juga telah disampaikan kepada para peserta aksi di kawasan Jalibar Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Pasalnya, jika truk atau kendaraan angkut lainnya yang melintas di wilayah Kabupaten Malang dalam kondisi ODOL, maka akan berbahaya...