Tinggalkan Sekolah, Atlet Porprov Kota Batu yang Berstatus Pelajar Dapat Dispensasi hingga Tugas Tambahan

23 - Jun - 2025, 09:30

Atlet-atlet Kontingen Kota Batu dalam Porprov Jatim IX 2025 mayoritas berstatus pelajar. Dinas Pendidikan memastikan siswa yang turut menjadi atlet mendapatkan dispensasi serta tugas tambahan.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Dinas Pendidikan Kota Batu memastikan bahwa para siswa sekolah yang mengikuti ajang Porprov Jatim IX 2025 tidak meninggalkan sepenuhnya kegiatan belajar mengajar (KBM). Selain diberikan dispensasi ke sekolah, atlet berstatus pelajar juga mendapat tugas tambahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori. Pihaknya memang memberikan kelonggaran kepada atlet melalui surat yang disampaikan ke pihak sekolah. Meski begitu, Chori memastikan gelaran Porprov Jatim IX 2025 yang berlangsung mayoritas di musim libur semester tak akan mengganggu KBM siswa.

Baca Juga : Makan Dulu Terus Olahraga, Memangnya Boleh? Ini Kata Ahli

"Mayoritas pada jadwal pertandingan, kondisi sekolah sudah libur. Sehingga anak bisa fokus," jelasnya saat ditemui JatimTIMES, belum lama ini.

Sebagaimana diketahui, Kontingen Kota Batu dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov IX Jatim 2025 sebanyak 535 atlet. Di mana mayoritas di antaranya berstatus pelajar. Baik SD, SMP, hingga SMA dan mahasiswa perguruan tinggi.

Chori menyebut, sebisa mungkin atlet yang masih sekolah tidak meninggalkan KBM secara total karena masih menjadi kewajiban. Jika dalam kasus siswa harus bertanding ketika KBM, pihaknya memberikan kelonggaran.

"Kami sudah berikan dispensasi sejak mengikuti latihan menjelang pertandingan," tuturnya.

Selain itu, melalui guru sekolah, atlet akan mendapatkan sejumlah tugas tambahan yang bisa dikerjakan di waktu luang. Sehingga atlet tetap fokus mengejar prestasi dalam ajang bergengsi dua tahunan itu.

Menurut dia, dengan tugas materi tambahan, siswa bisa tetap mengikuti proses pembelajaran. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Baca Juga : Juventus Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Antarklub Usai Kalahkan Wydad 4-1

Dalam aturan tersebut menjelaskan bila siswa SD wajib mengikuti pembelajaran minimal 30 jam per minggu. Sementara, siswa jenjang SMP wajib mengikuti pembelajaran 38 jam per minggu...

Baca Selengkapnya


Topik

Pendidikan, Porprov Jatim IX 2025, kota batu, atlet, pelajar,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette