Kejari Batu Bebaskan Pelaku Curanmor Milik PNS Kota Batu lewat Restorative Justice

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

28 - May - 2025, 06:01

MNF dibebaskan melalui RJ setelah penghentian penuntutan perkara pencucrian yang dilakukan beberapa waktu lalu.(Foto: Dokumen Kejari Batu)


JATIMTIMES - M Nur Fadjri (50) warga Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang terbebas dari jeratan hukum kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dia sebelumnya ditangkap karena mencuri sepeda motor seorang PNS di Balai Kota Among Tani Batu beberapa waktu lalu. Penuntutan perkaranya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melalui restorative justice (RJ) pada Selasa, 27 Mei 2025.

Kepala Seksi Intel Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian membenarkan, Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B-1960/M.5.44.1/Eoh.2/05/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Tanggal 14 Mei 2025 dengan inisial MNF yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.

Baca Juga : Badai PHK Bisa Jadi Bencana Sosial, Komisi E DPRD Jatim Minta Pemprov Duduk Bareng Pengusaha

"Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 14.12 WIB di Aula Kantor Kelurahan Songgokerto telah dilakukan pembacaan RJ perkara pencurian MNF," kata Januar, Rabu (28/5/2025).

Sebagaimana diberitakan, perkara bermula pada 7 Februari 2025. M Nur Fadjri nekat membobol dan membawa kabur sepeda motor milik salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di parkiran Balai Kota Among Tani Batu. Korbannya yakni Putri Kurnia Ayu (22) wanita asal Tulungagung. Motor miliknya, Honda Scoopy Nopol AG-6590-RCI berwarna coklat hitam yang ia parkir di halaman parkiran belakang Balai Kota Among Tani itu raib sesaat setelah ia parkir dan kunci masih tertancap.

Pelaku memanfaaatkan kesempatan itu dan membawa kabur motor. Korban yang mengetahui hilangnya kendaraannya akhirnya melapor ke petugas jaga yang berada diparkiran Balai Kota Among Tani. Hingga parkiran sudah sepi sepeda motor milik korban masih tidak ditemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Batu.

Petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku. Modusnya berkeliling dan mencari sasaran sepeda motor yang mudah untuk dicuri, selanjutnya mengetahui sepeda motor korban yang kuncinya lupa dicabut. Setelah mencuri motor korban, pelaku belum sempat menjual motor tersebut. Perkiraan kerugian korban Rp 25 juta dan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Erik E.B. Mudigho menjelaskan, semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dengan korban dan keluarganya memaafkan tindakan tersangka. Dalam proses perkara, diketahui perbuatan tedan dilatarbelakangi keinginan untuk memiliki kendaraan transportasi sehari-hari.

Baca Juga : Bank Jatim Memberangkatkan Dua Guru ASN Blitar ke Tanah Suci Lewat Undian Umroh 2025

"Pendekatan RJ yang digunakan dalam perkara ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ungkapnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan selanjutnya dilakukan ekspose secara virtual di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, dan dari hasil ekspose tersebut disetujui untuk ditindaklanjuti.

"Sedangkan penerapan Restorative Justice ini mencerminkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, dan sebagai upaya untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara," tambah Erik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, restorative justice, kota batu, kejari kota batu, mohammad januar ferdian,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette