Tak Ada Perlawanan, PN Malang Eksekusi Hotel Mandala Puri
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Nurlayla Ratri
27 - May - 2025, 03:20
JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan proses eksekusi pengosongan Hotel Mandala Puri di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Eksekusi hotel legendaris itu dilakukan pada Selasa (27/5/2025) dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian.
Diketahui, eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang No 23/Pdt/Eks/2024 PN Malang atas putusan perkara perdata No 187/Pdt.G/2022 PN Malang.
Baca Juga : Gara-Gara Lagu Nuansa Bening, Vidi Aldiano Hadapi Gugatan Keenan Nasution
Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat mengatakan proses eksekusi berjalan aman dan tidak ada perlawanan dari termohon atau pihak yang menguasai bangunan tersebut. Termohon disebut kooperatif dalam proses eksekusi tersebut.
“Perkara ini melibatkan para pihak yaitu Sungprapto Mulyono sebagai pemohon melawan Indah Sri sebagai termohon. Dan perkara ini sudah sampai Peninjauan Kembali dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ramli.
Ramli menjelaskan bahwa objek yang dieksekusi adalah tanah dan bangunan hotel di Jalan Panglima Sudirman No 81, Kecamatan Klokem dengan SHM No 195 serta memiliki luas 1.063 meter persegi.
“Apa yang kami lakukan ini, pada intinya adalah menjalankan putusan yang di dalam amarnya menerangkan terkait jual beli. Jadi para pihak ini saling terikat dan sah secara hukum didasarkan akta pengikatan jual beli No 80 tertanggal 19 Juli 2019,” beber Ramli.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Pudjiono menjelaskan, kasus itu diawali adanya kesepakatan jual beli antara pemohon dan termohon pada tahun 2019 lalu dengan kesepakatan harga Rp 6 miliar. Itu termasuk sudah tinggi dan di atas NJOP, karena saat itu berdasarkan perhitungan NJOP-nya senilai Rp 4 miliar.
“Lalu di hadapan notaris, dibuatkan akte jual beli dan para pihak menandatangani. Selain proses akta jual beli, juga dibuatkan akta pengosongan dan ini juga ditandatangani para pihak. Kemudian, termohon menyatakan kesanggupan mengosongkan secara sukarela setelah diberi kompensasi Rp 500 juta,” beber Pudjiono.
Baca Juga : 7 Ide Mix & Match Jaket Korea dengan Kaos yang Cocok untuk Hangout
Setelah diberi kompensasi, termohon tidak kunjung melaksanakan kewajibannya. Sehingga, pemohon mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang teregister dalam perkara No 187 di PN Malang.
“Baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, gugatan PMH kami dikabulkan dan PK termohon ditolak. Dan dari dasar putusan yang sudah inkrah itu, kami ajukan permohonan eksekusi,” ungkap Pudjiono.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Bagas Dwi Wicaksono mengaku akan kooperarif dan menghormari terkait putusan pengadilan itu. Dan intinya pihaknya tidak akan melakukan perlawanan signifikan.
“Namun, kami tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan perlawanan eksekusi yang saat ini masih di tahap kasasi dan belum diputus,” ungkap Bagas.
