JATIMTIMES - Kasus pelanggaran hak cipta lagu kembali muncul ke permukaan Industri Musik Tanah Air. Kali ini, penyanyi Vidi Aldiano menghadapi gugatan dari musisi senior Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
Untuk alasan Keenan dan Budi menggugat Vidi yakni karena pembayaran royalti yang tidak sampai ke pencipta hingga dugaan tak ada izin saat menyanyikan lagu.
Baca Juga : 7 Ide Mix & Match Jaket Korea dengan Kaos yang Cocok untuk Hangout
"Jadi benar memang tanggal 28 ini kami sudah menerima rilis pemberitahuan untuk sidang terkait dengan gugatannya klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti yang menjadi pencipta lagu Nuansa Bening," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum penggugat di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari detik Selasa (27/5/2025).
Meski baru terdengar ke permukaan, namun kasus ini rupanya bukanlah baru. Minola menegaskan bahwa kliennya sudah sempat beberapa kali bertemu dengan Vidi Aldiano untuk membahas kasus ini. Namun, tak ada hasil dari pertemuan tersebut.
Selanjutnya, Minola menjelaskan bahwa gugatan ini sudah masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan bakal sidang pada 28 Mei 2025.
"Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beberapa konsernya Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya," jelasnya.
Lebih jauh, Minola mengatakan bahwa kliennya mempermasalahkan sekitar 31 pertunjukan komersial dari Vidi Aldiano yang menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa mengantongi izin. Dalam gugatan, pihak penggugat juga mencantumkan angka nominal kerugian. Namun untuk saat ini, angkanya belum mau dibocorkan ke publik.
"Tentu ada nilainya. Mungkin nanti pas sidang ya di pengadilan biar tim saya yang menjelaskan secara detail terkait gugatan. Nggak mungkin kita sampaikan hari ini karena sidang belum mulai," katanya.
Baca Juga : 8 Hotel Staycation Terbaik di Malang untuk Liburan Singkat yang Berkualitas
Kasus Vidi Aldiano ini mengingatkan publik terhadap kasus serupa yang sebelumnya melibatkan Ari Bias dan Agnez Mo dalam sengketa hak cipta lagu 'Bilang Saja'. Polemik antara Vidi dan Keenan menunjukkan bahwa masalah hak performing rights masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam industri hiburan Indonesia.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Vidi Aldiano mengenai kasus yang sedang menjeratnya. Diketahui, Vidi Aldiano mulai dikenal Industri Musik Tanah Air setelah membawakan lagu Nuansa Bening. Lagu tersebut diciptakan Keenan Nasution pada 1978 dan masuk dalam album Di Batas Angan Angan.
Lagu Nuansa Bening kemudian dibawakan ulang oleh Vidi pada 2008 dengan aransemen baru sebagai debutnya di dunia musik.