Korban QAR Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang Lapor ke LPSK, Ada Apa?
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - May - 2025, 12:19
JATIMTIMES - Korban QAR (31) kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY di Rumah Sakit Persada Hosptal menghubungi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pendampingan.
Pihak QAR meminta pendampingan pada LPSK pada Kamis (22/5/2025) lalu. Hal tersebut diungkapkan Penasihat Hukumnya, Satria Marwan, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga : Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 2025 Hari ini, Ikuti Live Streamingnya
“Jadi dari awal memang kita sudah melakukan komunikasi dengan pihak LPSK untuk mendapatkan pendampingan,” ucap Satria kepada JatimTIMES.
Harapannya agar LPSK memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana, serta memastikan pemenuhan hak-hak mereka dalam proses peradilan pidana. LPSK juga berperan dalam memastikan keadilan dan kebenaran terungkap dalam kasus pidana.
Saat proses asesmen berlangsung dari LPSK, lanjut Satria QAR mendapatkan pesan melalui Direct Message (DM) di penasihat hukum terlapor yakni dokter AY. Hanya saja apa isi DM tersebut tidak bisa dibeberkan pihaknya.
“Pada saat ada proeses asesmen dari LPSK, kebetulan malam sebelumnya, Q (korban) dapat DM dari PH dokter AY,” tambah alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pihaknya langsung mengadukan kepada LPSK. ”Saya tidak bisa membeberkannya, tapi menurut saya itu anomali. Jadi sekalian waktu asesmen, kita adukan juga,” terang Satria.
Menurut Satria, tidak etis jika kuasa hukum dokter AY langsung menghubungi korban secara pribadi. Terlebih, QAR sudah memiliki kuasa hukum.
Meski demikian pihaknya terus berkomunikasi dengan penyidik untuk terus meng-update kasus dugaan pelecehan yang terjadi pada September 2022 silam.
“Kami menunggu penetapan tersangka. Kami yakin perkara ini akan semakin terang benderang,” tegas Satria.
Untuk diketahui kasus ini terus bergulir hingga saat ini. Pelapor sekaligus korban QAR serta terlapor dokter AY telah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam tahapan penyidikan.
Pihak QAR terlebih dahulu menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (14/5/2024). Sementara dokter AY yang seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/5/2025), meminta penundaan lantaran sakit. Sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (22/5/2025).
Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dokter, Polisi Gelar Perkara Internal Belum Tetapkan Tersangka
Pada proses pemeriksaan lanjutan ini penyidik lebih pada mempertegas kronologi secara teknis atau pendalaman. Yakni dengan mempertanyakan ulang poin-poin adanya dugaan tindakan pidana kekerasan seksual tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.
Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.
Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.
Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.
Hanya saja, dokter AY mengelak apa yang dialami korban. Bahkan dokter AY melaporkan akun media sosial QAR kepada pihak polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
