Jika Terbukti Salahi Aturan, Izin Minimarket Dekat Pasar Bisa Dicabut

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

26 - May - 2025, 04:34

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)


JATIMTIMES - Polemik keberadaan minimarket yang berdiri di dekat pasar masih menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, hal tersebut dinilai telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi.  Jika memang minimarket tersebut berdiri dengan menyalahi aturan,  izinnya bisa dicabut jika izin tersebut dilakukan melalui online single submission (OSS). 

Baca Juga : Serunya Wisata di Mahoni Dempok: Naik Perahu, Berkuda hingga Kulineran Olahan IkanĀ 

"Berarti kan izinnya kita cabut, bisa diusulkan. Nanti di tim kita ada tim dari bagian hukum. Baik OSS, kita usulkan (pencabutan) juga nanti," ujar Arif. 

Namun sebelum langkah itu dilakukan, Disnaker-PMPTSP masih akan penelusuran dan pendataan. Baik pendataan jumlah minimarket, pasar tradisional dan jumlah dua pusat belanja itu yang saling berdekatan. 

"Teman-teman dari staf kami yang di pengaduan sudah siap perintahkan untuk mendata. Sekaligus nanti kita setelah datanya ada, kita rapatkan dengan OPD teknis," jelasnya. 

Koordinasi tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak untuk pembahasan bersama. Terutama membahas kesesuaian regulasi dalam perda dengan praktik di lapangan.  "Kita nanti ya segera meninjau lagi keberadaannya," imbuh Arief. 

Arief berdalih,  keberadaan minimarket yang ada di dekat pasar telah lama berdiri. Bahkan sebelum ada perubahan pada Perda Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019 tentang penyelenggaran usaha dan industri, perdagangan.

"Yang itu (minimarket di dekat pasar) sudah lama. Jadi, izin sudah lama," ucapnya. 

Baca Juga : Kronologi Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora soal Hak Cipta Lagu, Terancam 4 Tahun Penjara

Namun, ada yang minimarket yang baru beroperasi di dekat pasar tradisional. Seperti di Jalan Sarangan, termasuk pendatang baru di Kota Malang jika dibandingkan dengan Alfamart dan Indomaret yang lebih dulu berdiri persis di sandingnya. Ketiga minimarket itu letaknya tak cukup jauh Pasar Tawangmangu. 

"Saya belum memastikan apakah izinnya ada atau tidak. Lawson itu kan sama dengan Alfa kan, satu manajemen. Mungkin dulunya Alfa atau bagaimana, makanya kita cek dulu nanti," jelas Arif. 

Jadi, menurut Arief,  pendataan yang dilakukan perlu dilakukan secara menyeluruh. Bahkan ia akan membentuk tim gabungan bersama Satpol PP sebagai penegak perda.

"Setelah data lengkap semua, nanti tim kami gabungan dengan Satpol PP akan ngecek juga semua perizinannya. Izin lama, mulai dari KKPR-nya, izin OSS-nya bagaimana, termasuk PBG, termasuk izin reklame ya kita cek semua," pungkas Arief. 


Topik

Pemerintahan, Minimarket, izin minimarket, minimarket dekat pasar, Kota Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette