Dewan Ingatkan Pemkot Malang untuk Tak Main-main Soal Perizinan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - May - 2025, 08:16
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengingatkan agar proses perizinan sebuah usaha tidak dilakukan dengan main-main. Hal tersebut untuk menyikapi permasalahan soal banyaknya minimarket atau toko modern yang berdiri dekat pasar tradisional.
Pada Perda Kota Malang 13 tahun 2019, disebutkan bahwa berdirinya minimarket harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. Namun sayangnya, sejumlah minimarket diduga mengabaikan aturan tersebut.
Baca Juga : Begini Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik, Jangan Asal Beli
Dalam hal ini, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengatakan bahwa kondisi tersebut akibat ada celah yang diduga dimanfaatkan oleh pemberi izin, yakni Pemkot Malang.
"Tetap pemberi izin. Tetap di pemberi izin. Gak bisa karena mereka (pemerintah) yang memegang, memainkan regulasi," kata Arief.
Bahkan menurutnya, tak menutup kemungkinan ada oknum pemerintah yang sengaja main-main dengan kalangan pengusaha. Sehingga, muncul perizinan usaha di lokasi yang tidak seharusnya.
"Kurang cermat atau kalau berani ngomong kasar. Ada main-main dengan pengusaha. Ada dugaan main-main dengan pengusaha. Sehingga muncullah izin-izin yang menyalahi Perda itu," terangnya.
Arief mengatakan, kendati perizinan dilakukan melalui online single submission (OSS), sudah sepatutnya ada rekomendasi yang muncul dari pemerintah daerah (pemda). Termasuk menyesuaikan kondisi perda yang ada.
"Walaupun OSS kajian awalnya kan juga dari Perda. Rekomendasi juga dari Perda. Rekomendasi dari pemerintah kota," tegasnya.
Baca Juga : Wali Kota Mas Ibin Luncurkan Car Free Day GEMAS: Ruang Sehat Baru Warga Kota Blitar
Artinya, dirinya menilai bahwa intervensi dari pemda sangat berpengaruh hingga muncul banyak minimarket yang berada di dekat pasar. Ia meyakini bahwa dugaan main-main pada proses ini terjadi secara gayung bersambut.
"Artinya Pemda selaku penentu kebijakan ini membuka peluang. Akhirnya disambut oleh pemilik usaha. Pasti seperti itu," tegasnya.
Menurutnya, jika Pemda menyampaikan ketegasan aturan perda sejak awal, maka seharusnya tak ada investor yang nekat berusaha dengan menabrak aturan.
"Kalau Pemda secara ketat sejak awal itu. Menyampaikan bahwa di Kota Malang tidak ada toko modern yang berdekatan dengan pasar. Pengusaha juga akan mencari tempat-tempat yang aman," pungkasnya.
