Masih Banyak Fasum di Kota Batu Belum Ramah Disabilitas

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

03 - May - 2025, 08:40

Ilustrasi. Fasum di Kota Batu berbenah lantaran masih banyak yang belum ramah disabilitas.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Pemenuhan hak-hak masyarakat berkebutuhan khusus belum maksimal di Kota Batu. Salah satunya mengenai fasilitas umum (Fasum) yang menunjang kenyamanan masyarakat secara lebih inklusif. Masih banyak fasilitas publik yang belum ramah disabilitas ditemui di Kota Batu.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Lilik Fariha membenarkan jika belum seluruh fasum ramah terhadap disabilitas. Maka, setiap proyek pembangunan infrastruktur juga berkomunikasi dengan Dinsos untuk memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas. "Khususnya bangunan yang sifatnya pelayanan, karena juga akses untuk masyarakat umum. Misalnya gedung Balai Kota, mal dan taman," ujarnya.

Baca Juga : DPU Bina Marga Jatim Kebut Rekonstruksi dan Pelebaran 3 Ruas Jalan di Jember

Ada beberapa standar umum untuk fasum yang ramah disabilitas. Seperti pembangunan pedestrian yang dilengkapi dengan guiding block untuk memudahkan tunanetra. Kemudian, menyediakan ram dengan kemiringan 30 derajat untuk akses kursi roda.

Selain itu, pembangunan toilet dan akses lift juga perlu diperhatikan untuk bisa diakses penyandang disabilitas. Misalnya, pintu yang lebih lebar untuk ruang manuver kursi roda.

"Kami terus berbenah. Kita sudah bekerja sama dengan PU (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) untuk pembangunan beberapa trotoar bisa (akses) kursi roda dengan baik," jelasnya.

Sementara, untuk beberapa taman di Kota Batu diakuinya perlu beberapa penyesuaian untuk kemudahan disabilitas. Beberapa fasum yang masih ada PR yakni akses jalan penyandang disabilitas dengan kursi roda, hingga tangga khusus dan penyebrangan.

"Sudah disampaikan juga oleh pak wali kota ke beberapa OPD dalam pencipta karyaan harus (koordinasi) ke kita supaya fasum yang diadakan benar-benar ramah disabilitas," tegasnya.

Baca Juga : Serasa: Warung STMJ Enak di Tengah Kota Batu, Lengkap dengan Beragam Sajian

Untuk diketahui, aturan fasum eamah disabilitas mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pengganti UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat.

Di antaranya pengembangan sistem transportasi terpadu bagi disabilitas. Dukungan jalur pejalan kaki yang terhubung dengan zebra cross yang memadai, terowongan bawah tanah (underpass), sampai jembatan penyeberangan orang (JPO) yang dilengkapi tangga berjalan atau lift khusus.

Diatur bahwa bangunan dan lingkungan melalui penataan ruang publik terpadu seperti jalan, trotoar, zebra cross, JPO, terminal, pasar, taman, stasiun, lobby gedung, hingga pusat perbelanjaan harus benar-benar terhubung dengan baik dan ramah disabilitas.


Topik

Pemerintahan, dinsos kota batu, lilik fariha, kota batu,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette