Dokter AY Bantah Dipecat dari Persada Hospital, Akui Mengundurkan Diri
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
30 - Apr - 2025, 08:45
JATIMTIMES - Pasca viralnya kasus dugaan tindakan asusila oknum dokter, Persada Hospital menegaskan jika dokter berinisial AY sudah tidak lagi bertugas di sana. Hanya saja dari pengakuan dokter AY lewat kuasa hukumnya hingga saat ini statusnya masih dinonaktifkan sementara waktu.
“Yang pastinya nonaktif itu betul, tapi sifatnya sementara. Bukan permanen,” ungkap Kuasa Hukum dokter AY, Alwi Alu.
Hanya saja dokter AY telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari Persada Hospital. Alasannya, dokter AY ingin fokus menghadapi kasus yang dialaminya tersebut.
“Pengunduran diri ini karena ingin fokus saja, ingin fokus menangani perkara ini, karena saat ini sangat mengganggu psikologi dari klien kami,” imbuh Alwi, Rabu (30/4/2025).
Alwi juga mengungkapkan jikan kondisi dokter AY mengalami tekanan psikis. Dengan kondisi tersebut, sehingga dokter AY memutuskan untuk fokus pada permasalah tersebut.
“Artinya mengundurkan diri atau tidak orang sudah terlanjur ter-framing kalau klien kami salah. Framing-nya seperti itu, klien kami mengalami tekanan psikis makanya pingin fokus,” terang Alwi.
“Jadi kalau misalnya informasi diperoleh klien kami dipecat itu keliru. Kita juga baru tahu nanti kita akan klarifikasi juga ke pihak rumah sakit,” tutup Alwi.
Untuk diketahui, dokter AY telah memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Selasa (29/4/2025). Dalam pemeriksaan itu, dokter AY masih berstatus saksi.
Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Sebelum melapor, kasus ini mencuat ke publik setelah korban memublikasikan kisah kelamnya melalui akun Instagram pribadi @qorryauliarachmah pada 15 April 2025. Sejak saat itu sejumlah korban mulai berani menceritakan kisah serupa.
Baca Juga : Baca Selengkapnya