Kasus Perdagangan Orang Libatkan PT NSP Cabang Malang Mulai Disidangkan

Reporter

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

30 - Apr - 2025, 07:48

Dua terdakwa kasus TPPO saat duduk di kursi pesakitan PN Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menggelar sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan PT NSP Cabang Malang. Sidang tersebut digelar pada Rabu (30/4/2025). 

Dua terdakwa, Hermin Ningsih Rahayu (45) dan Dian (37) didatangkan dan mendengarkan secara langsung dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang

Baca Juga : Dugaan Dokter Lecehkan Pasien, Akhirnya Polisi Terima Salinan CCTV Persada Hospital

JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto mengatakan ada tujuh dakwaan alternatif yang menjerat kedua terdakwa. Dakwaan tersebut mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, khususnya Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10, yang semuanya di-juncto-kan dengan Pasal 55 KUHP. 

Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yakni Pasal 81, Pasal 83, serta Pasal 85 huruf c dan d, yang juga di-juncto-kan dengan Pasal 55 KUHP.

“Ancamannya di atas sembilan tahun, ancaman yang tertingginya,” ungkap Heriyanto usai persidangan. 

Saat ini, sidang baru memasuki tahap pembacaan dakwaan. Heryanto menyebut proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi akan dilakukan pada sidang selanjutnya. 

Pada sidang perdana ini ditutup dengan  keputusan majelis hakim untuk menunda persidangan selama satu pekan. Selanjutnya, pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. 

“Agenda selanjutnya kita ditunda sama majelis hakim satu minggu, dengan agenda eksepsi. Hari Rabu tanggal 7 (Mei),” jelas Heryanto. 

Perlu diketahui, kasus ini terkait dugaan eksploitasi dan legalitas operasional perusahaan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). 

Sebelumnya, Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Dina Nuryati mengatakan, bahwa dakwaan JPU sudah sesuai dengan fakta dan keterangan korban. Menurutnya, unsur-unsur TPPO, terutama eksploitasi, telah terpenuhi dalam kasus ini. 

“Korban kan sudah dieksploitasi. Itu benar tadi dakwaannya bahwa korban itu dipekerjakan, di rumahnya terdakwa (Hermin). Itu memang benar sesuai dengan keterangan korban,” ujar Dina. 

SBMI berharap, korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Dina juga menyoroti aspek legalitas PT NSP Cabang Malang yang menjadi poin krusial. 

Berdasarkan informasi yang diterima SBMI dari PT NSP pusat di Tangerang, bahwa PT NSP Cabang Malang tidak terdaftar secara resmi. Menurutnya, hal ini menguatkan dugaan bahwa seluruh kegiatan perekrutan, penampungan, hingga pemindahan CPMI yang dilakukan PT NSP Malang merupakan ilegal dan melanggar UU TPPO serta UU PPMI.

Baca Juga : Dokter AY Diperiksa 8 Jam, Polresta Malang Kota Segera Gelar Perkara

“Di PT pusat NSP, Tangerang menyampaikan bahwa mereka hanya punya anak cabang 4. Ada di Brebes, ada di Tulungagung, ada di Cirebon, dan ada di Cengkareng, dan tidak ada di mana-mana (selain itu),” ungkapnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Muhammad Zainal mengatakan akan membuktikan legalitas perusahaan kliennya. Menurutnya, PT NSP Cabang Malang adalah perusahaan legal yang memiliki akta dan telah menjalankan proses pemberangkatan CPMI sesuai prosedur, termasuk pengurusan visa dan paspor. 

Ia mempertanyakan apakah proses yang menurutnya sudah sesuai prosedur tersebut mengapa dapat dikategorikan sebagai TPPO.

“Kalau terkait dengan ilegal, barang tentu ini sangat jauh, karena posisinya perusahaan ini perusahaan yang legal,” bantah Zainal. 

Sebelumnya diberitakan, kasus ini telah ditangani kepolisian dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) CPMI yang berkaitan dengan ilegalnya operasional PT NSP Cabang Malang. 

Dua orang dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan perkara tersebut dari kepolisian telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk segera disidangkan. 

Polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial AB (34) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Pelaku yang berperan sebagai penjemput CPMI ini ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pelaku AB yang merupakan warga Blimbing, Kota Malang, ini berperan aktif dalam operasional PT NSP CAB Malang dengan legalitas tidak lengkap.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Perdagangan orang, Kejari kota malang, pn kota malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette