Lokasi dan Waktu Pemberlakuan Ganjil Genap Lebaran 2025
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Mar - 2025, 07:51
JATIMTIMES - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerapkan peraturan lalu lintas ganjil genap bagi angkutan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Berikut rincian jadwal ganjil genap mudik Lebaran 2025 dan ruas tol yang diberlakukan aturan tersebut untuk diketahui masyarakat.
Baca Juga : Dispendukcapil Kabupaten Malang Punya Tanggungan Cetak 46 Ribu KTP
Skema ganjil genap pada saat mudik Lebaran 2025 ini berlaku di beberapa titik lokasi. Pemberlakuan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalur-jalur utama.
Informasi Aturan Ganjil Genap Arus Balik 2025
Aturan ganjil genap arus balik 2025 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Skema ganjil genap akan diawasi Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik. Alat tersebut terpasang di sejumlah ruas jalan tol saat jalur mudik.
Jika melakukan pelanggaran, pengendara, tidak akan ditilang secara manual. Namun, mereka akan langsung diarahkan ke jalur arteri yang tidak ada aturan ganjil genap.
Penilangan hanya dilakukan pada pelanggaran tertentu aja. Sebab, Operasi Ketupat 2025 ini memiliki tujuan utama untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus mudik Lebaran. Pihak aparat berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang merayakan Idulfitri 1446 H.
Lokasi dan Waktu Pemberlakuan Ganjil Genap Lebaran 2025
Mengutip Instagram @kemenhub, aturan ganjil genap arus mudik mulai diberlakukan pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat.
Sementara itu, ganjil genap arus balik mulai berlaku pada Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 hingga Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat.
Skema ganjil genap arus mudik berlaku di lokasi berikut:
Baca Juga : Pemkab Malang Lakukan Mitigasi, Pastikan Keselamatan 558 Ribu Wisatawan Libur Lebaran
• KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang...