Pakubuwana IX dan Perang Melawan Candu: Strategi Raja Surakarta Selamatkan Bangsa
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
25 - Mar - 2025, 01:30
JATIMTIMES - Di bawah langit Surakarta yang teduh pada akhir abad ke-19, berdiri seorang raja yang tak hanya berkuasa, tetapi juga berpikir jauh ke depan. Sri Susuhunan Pakubuwana IX, yang lahir sebagai Raden Mas Duksino pada 22 Desember 1830, adalah penguasa Kasunanan Surakarta yang memerintah dari tahun 1861 hingga 1893.
Dalam kurun waktu 32 tahun itu, ia menyaksikan perubahan besar dalam tatanan politik dan sosial Jawa, dari semakin menguatnya pengaruh kolonial Belanda hingga transformasi budaya yang kian kompleks.
Baca Juga : Kluivert Coret Sejumlah Pemain Timnas Indonesia Jelang Lawan Bahrain, Ini Daftarnya
Dikenal sebagai Sinuhun Bangun Kedhaton, Pakubuwana IX bukan hanya seorang pembangun fisik, tetapi juga seorang raja yang memikirkan nasib rakyatnya. Di balik figur seorang penguasa yang dihormati, ia juga seorang budayawan dan pemikir.
Serat Wulang Putri, Serat Jayeng Sastra, dan Serat Wirayatna adalah sebagian dari karyanya yang masih terwariskan. Namun, di antara berbagai kebijakan yang ia keluarkan, satu keputusan yang mencerminkan keberanian serta visinya adalah larangan konsumsi candu di Surakarta, yang ia tetapkan pada 8 Desember 1863.
Sejak abad ke-18, candu telah menjadi komoditas yang dikendalikan oleh pemerintah kolonial Belanda. Seperti halnya Inggris yang menanamkan candu di Tiongkok melalui Perang Candu (1839–1842), Belanda pun memanfaatkan candu untuk mengendalikan pribumi di Jawa. Perdagangan candu menjadi salah satu sumber pendapatan utama kolonial melalui sistem monopoli yang ketat. Candu, yang awalnya diperkenalkan sebagai obat penenang, berubah menjadi racun sosial yang menghancurkan banyak kehidupan.
Di Surakarta, penggunaan candu tak hanya menjangkiti rakyat jelata tetapi juga merembet ke kalangan pegawai kerajaan dan bangsawan. Kecanduan candu membuat mereka kehilangan produktivitas, jatuh dalam kemiskinan, dan menjadi lemah di hadapan kolonialisme. Pakubuwana IX, yang mewarisi keprihatinan ayahnya, Pakubuwana VI—seorang raja yang diasingkan ke Ambon karena membantu Pangeran Diponegoro dalam Perang Jawa (1825–1830)—melihat bahwa candu bukan sekadar zat adiktif, tetapi juga alat penjajahan yang melemahkan karakter bangsa.
Larangan Candu: Perintah dari Tahta Surakarta
Di tengah gempuran kolonialisme dan kapitalisme candu, Pakubuwana IX mengeluarkan surat perintah yang tegas kepada Adipati Sasradiningrat. Dalam surat bernomor 86a itu, ia memerintahkan penghapusan candu secara bertahap di Surakarta.
Isi perintah tersebut sangat jelas. Seluruh pegawai kerajaan, mulai dari Wadana Kaliwon hingga Panewu Mantri, dilarang mengonsumsi candu. Jika terbukti masih menggunakannya, mereka tidak akan mendapat promosi jabatan dan akan kehilangan kedudukannya. Proses pengurangan candu harus dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu enam bulan, dengan setiap individu yang masih mengonsumsi candu wajib didata dan dilaporkan. Jika setelah enam bulan masih ada pegawai kerajaan yang tetap kecanduan, mereka akan segera dipecat. Seluruh pejabat di bawah pemerintahan Surakarta diwajibkan untuk mematuhi surat perintah ini tanpa pengecualian.
Perintah ini dikeluarkan pada 8 Desember 1863, bertepatan dengan Minggu, bulan Jumadilakhir tahun 1792 dalam penanggalan Jawa.
Kebijakan ini bukan hanya sekadar larangan moral, tetapi juga langkah politik yang berani. Dengan menolak candu, Pakubuwana IX secara tidak langsung menentang kepentingan ekonomi kolonial Belanda yang memperoleh keuntungan besar dari perdagangan barang haram ini.
Tidak semua pihak menyambut baik perintah ini. Para bandar candu, yang kebanyakan adalah perantara antara jaringan kolonial dan elite pribumi, merasa terancam. Mereka melihat kebijakan Pakubuwana IX sebagai ancaman terhadap mata pencaharian mereka.
Di sisi lain, kalangan pejabat pribumi yang sudah kecanduan candu merasa cemas. Mereka yang sebelumnya menikmati gaji dari keraton namun hidup dalam bayang-bayang candu kini harus menghadapi pilihan sulit: berhenti atau kehilangan jabatan.
Baca Juga : Pemkab Banyuwangi Berikan Tali Asih untuk Seniman Budayawan dan Pelaku Wisata
Namun, bagi rakyat yang sadar akan bahaya candu, keputusan ini dianggap sebagai langkah progresif. Pakubuwana IX, yang tidak hanya membangun keraton secara fisik tetapi juga membangun moral bangsanya, mulai dikenal sebagai raja yang peduli pada kesejahteraan sosial.
Menariknya, di tengah kebijakan moral ini, Pakubuwana IX juga dikenal sebagai raja yang memiliki pemikiran terbuka. Ia kerap terlihat mengenakan kalung salib dalam beberapa kesempatan, meski tetap teguh dalam keislamannya.
Tindakan ini mengundang berbagai tafsir. Sebagian melihatnya sebagai sikap kosmopolitan seorang raja yang memahami simbol-simbol lintas agama, sementara yang lain mencurigai keterlibatannya dalam jaringan misionaris Eropa. Namun, bukti nyata dari komitmen keislamannya dapat dilihat dari pembangunan Masjid Cipto Sidi di Langenharjo serta pesantren Mambaul Ulum yang didirikannya.
Kontrasnya, di zaman modern, banyak orang yang justru bersikap reaksioner terhadap simbol-simbol tertentu. Jika Pakubuwana IX hidup di era sekarang, ia mungkin akan dianggap kontroversial hanya karena mengenakan simbol-simbol yang dianggap bukan bagian dari identitas Islam.
Pakubuwana IX wafat pada 16 Maret 1893 dalam usia 62 tahun. Kepemimpinannya yang panjang meninggalkan jejak yang mendalam, baik dalam aspek budaya, sastra, arsitektur, maupun kebijakan sosial. Ia digantikan oleh putranya, yang naik takhta sebagai Pakubuwana X.
Namun, kebijakan larangan candunya tidak bertahan lama. Setelah wafatnya, Belanda kembali mengukuhkan monopoli candu di Jawa. Bahkan, pada awal abad ke-20, konsumsi candu kembali meningkat dengan kebijakan pajak candu yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial.
Pakubuwana IX adalah gambaran pemimpin yang memahami realitas zamannya, berani menentang arus, dan mencoba membangun bangsanya di tengah tekanan kolonial. Keputusannya untuk melarang candu menunjukkan bahwa ia bukan sekadar raja yang memerintah, tetapi juga seorang negarawan yang berpikir jauh ke depan.
