Pemkab Malang Transfer Dana THR Rp 74 Miliar Untuk 15 Ribu Penerima

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

24 - Mar - 2025, 06:19

Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)


JATIMTIMES - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dikabarkan mayoritas telah cair. Namun demikian, jika penerima belum mendapatkan THR, dimungkinkan paling lama akan menerima pada hari ini, Senin (24/3/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati, saat ditemui JatimTIMES di sela agenda pemerintahan, Minggu (23/3/2025).

Baca Juga : Atasi Banjir, Wahyu Hidayat Usulkan Tata Ruang Malang Raya Masuk Proyek Strategis Nasional 

 

"Sudah pengajuan semua. Terkait yang sudah cair kan yang penting sudah kami kirim ke Bank Jatim semua. Proses berikutnya adalah Bank Jatim mentransfer ke rekening masing-masing penerima," ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun JatimTIMES, alokasi anggaran THR Pemkab Malang pada 2025 mencapai Rp 74,8 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Sementara penerimanya sebanyak 15.503 pegawai. Para penerima THR tersebut terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, bupati Malang, wakil bupati Malang, pimpinan dan anggota DPRD, serta pimpinan BLUD dan pegawainya.

THR diberikan 100 persen. Yakni terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan. Di mana, untuk tambahan penghasilan diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR, gaji tiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025. Di mana, besaran THR tersebut dihitung berdasarkan gaji Februari 2025.

"Insyaallah banyak yang sudah (menerima THR), karena semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sudah mengajukan kepada kami. Sehingga tinggal proses transaksi, ditransfer ke masing-masing rekening (penerima)," ujar Yetty.

Sebelumnya, BKAD Kabupaten Malang dikabarkan mulai memproses pemberian THR sejak Rabu (19/3/2025). Kemudian pada Kamis (20/3/2025), sudah 59 OPD yang telah rampung mengajukan proses kepada BKAD.

Baca Juga : Ratusan Sopir Angkot di Kota Batu Tunggu Pencairan Insentif Lebaran 

 

"Kemudian hari Jumatnya (21/3/2025) itu sisanya. Kan kita (Pemkab Malang) ada 71 OPD dan sisanya itu sudah masuk semua," ujarnya.

Proses penyaluran THR tersebut, disampaikan Yetty, meliputi penyampaian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada BKAD Kabupaten Malang. Proses selanjutnya, surat tersebut akan di verifikasi untuk proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang kemudian diserahkan ke Bank Jatim untuk ditransfer ke masing-masing rekening penerima.

"Sudah kami kirim ke Bank Jatim. Proses berikutnya Bank Jatim akan mentransfer ke masing-masing rekening perorangan. Kan ada 15.503, prosesnya sampai mana, itu di Bank Jatim," ujarnya.

Yetty menyebut, diperkirakan THR telah disalurkan. Jikalau belum, kemungkinan paling lambat hari ini, Senin (24/3/2025). "Bank Jatim mentransfer kan butuh proses. Insyaallah kalaupun misalkan belum, ya maksimal Senin (24/3/2025). Tapi Insyaallah semuanya sudah," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan, THR Pemkab Malang, Yetty Nurhayat, THR cair,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette