Cara Sujud Sahwi yang Benar, Ini Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Aug - 2026, 06:07
JATIMTIMES - Lupa atau ragu dalam menghitung rakaat salat bisa dialami siapa saja. Dalam kondisi tertentu, umat Islam dianjurkan melakukan sujud sahwi untuk menyempurnakan salat.
Secara bahasa, sahwi berarti lupa atau lalai. Sementara secara istilah, sujud sahwi merupakan dua kali sujud yang dilakukan karena adanya kekurangan atau keraguan dalam pelaksanaan salat.
Baca Juga : Kalender Jawa Weton Rabu Kliwon 26 Agustus 2026: Hari Baik untuk Meminang
Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi dalam Al-Wajib fi Fiqh as Sunnah as Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Ahmad Tirmidzi menjelaskan bahwa sujud sahwi memiliki dasar dari hadis Rasulullah SAW. Nabi SAW pernah mengalami lupa ketika salat dan kemudian mengajarkan umatnya cara menyikapinya.
"Sesungguhnya aku hanyalah manusia (biasa), aku bisa lupa sebagaimana kalian juga lupa; karena itu manakala aku lupa, ingatkan aku!" (HR Muttafaq 'Alaih)
Tidak terdapat dalil khusus yang secara tegas menetapkan bacaan tertentu untuk sujud sahwi. Meski demikian, sejumlah ulama fikih menjelaskan bacaan yang dapat diamalkan ketika melakukan sujud sahwi.
Dikutip dari Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha, berikut bacaan yang dapat dibaca:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu.
Artinya: "Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa."
Bacaan tersebut dapat dibaca ketika melakukan dua kali sujud sahwi.
Cara Melakukan Sujud Sahwi
Sujud sahwi pada dasarnya dilakukan seperti sujud dalam salat. Hal yang membedakan adalah waktu pelaksanaannya yang berkaitan dengan kondisi atau penyebab seseorang melakukan sujud sahwi.
Salah satu dasar pelaksanaannya terdapat dalam hadis Abu Sa'id Al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda:
"Jika salah seorang dari kalian bimbang dalam salat dan tidak tahu apakah sudah salat tiga atau empat rakaat, maka buanglah keraguan tersebut dan ambillah yang diyakini. Kemudian, pada akhir salat, lakukan dua sujud sahwi sebelum salam. Jika ternyata salatnya lima rakaat, sujud sahwi itu akan melengkapi salatnya. Namun, jika salatnya sudah empat rakaat, sujud sahwi tersebut membuat setan marah." (HR Muslim dan Ahmad)
Dalam mazhab Syafi'i, sebagaimana dijelaskan Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah yang diterjemahkan Shofa'u Qolbi Djabir, sujud sahwi dilakukan dua kali sebelum salam.
Pelaksanaannya dilakukan setelah membaca tasyahud dan selawat. Niat sujud sahwi cukup dilakukan dalam hati dan tidak perlu dilafalkan.
Baca Juga : Teladan Rasulullah Hadapi Perundungan, Pesan Maulid MTsN 1 Kota Malang untuk Pelajar
Perbedaan Pelaksanaan Menurut Mazhab
Tata cara sujud sahwi memiliki perbedaan dalam empat mazhab fikih.
1. Mazhab Syafi'i
Sujud sahwi dilakukan dua kali sebelum salam, setelah membaca tasyahud dan shalawat. Niat dilakukan dalam hati.
2. Mazhab Hanafi
Sujud sahwi dilakukan setelah tasyahud dan salam satu kali dengan menoleh ke kanan. Setelah itu, dilakukan dua kali sujud.
Selesai sujud, orang yang salat kembali membaca tasyahud dan kemudian mengucapkan salam. Jika salam tidak dilakukan, salah satu kewajiban salat dianggap tertinggal meskipun salatnya tetap dihukumi sah.
3. Mazhab Maliki
Sujud sahwi dilakukan dua kali dan dilanjutkan dengan tasyahud. Dalam kondisi sujud dilakukan setelah salam, tasyahud kembali dilakukan dan salam diulang.
4. Mazhab Hambali
Sujud sahwi dilakukan dengan takbir dan dua kali sujud. Pelaksanaannya dapat dilakukan sebelum ataupun sesudah salam, bergantung pada penyebab seseorang melakukan sujud sahwi.
Dengan demikian, terdapat perbedaan mengenai kapan sujud sahwi dilakukan. Namun, keempat mazhab sama-sama mengenal pelaksanaan sujud sahwi sebanyak dua kali sujud.
Lalu bagaimana jika seseorang justru lupa melakukan sujud sahwi?
Menurut penjelasan dalam buku Tuntunan Bersuci dan Sholat: Madzhab Imam Asy Syafi'i karya Humaidi Al Faruq, apabila seseorang hanya melakukan sujud sahwi satu kali, salatnya dihukumi batal.
Namun, terdapat pengecualian apabila hal tersebut terjadi karena ketidaktahuan. Dalam kondisi demikian, salatnya tetap dianggap sah.
Perlu diingat, tata cara dan waktu sujud sahwi dapat berbeda berdasarkan mazhab yang diikuti. Karena itu, umat Islam sebaiknya mengikuti tuntunan fikih yang menjadi pegangan masing-masing. Semoga informasi ini bermanfaat.
