Jalan Tengah Keadilan dalam Pusaran Kasus "Ad-Dhuha dan Miras"
Reporter
Solehuddin,S.H.,M.H
Editor
Redaksi
11 - Aug - 2026, 09:06
Jalan Tengah Keadilan dalam Pusaran Kasus "Ad-Dhuha dan Miras"
Oleh:
Solehuddin,S.H.,M.H
(Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Ruang publik kita kembali riuh. Sebuah video amatir dari festival musik di Jakarta Utara viral, memperlihatkan seorang pengunjung menjadikan lantunan Surah Ad-Dhuha sebagai syarat memenangi tantangan berhadiah minuman keras. Respons publik seketika meledak. Teks suci yang disandingkan dengan botol miras di ruang publik memicu kemarahan kolektif, dan seketika itu pula, desakan agar aparat penegak hukum segera memenjarakan semua pihak yang terlibat menggema di linimasa.
Kemarahan publik adalah reaksi sosiologis yang wajar. Namun, dalam kacamata hukum pidana dan hukum acara pidana, penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya bersandar pada amarah massa (populism punitivism). Mengkriminalisasi secara serampangan mulai dari pelaku spontan hingga pihak penyelenggara hanya demi meredam gejolak di media sosial, justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru dan mencederai due process of law (proses hukum yang adil). Kita membutuhkan jalan keluar rasional yang mampu mengembalikan harmoni sosial, bukan sekadar menjatuhkan hukuman penjara.
Langkah pertama untuk menyelesaikan persoalan ini adalah memilah pertanggungjawaban pidana. Dalam doktrin hukum pidana, niat jahat (mens rea) adalah kunci. Bagi pengunjung yang merebut mikrofon, penegak hukum harus cermat membedah motifnya. Apakah perbuatan itu digerakkan oleh niat sengaja untuk menistakan agama dan memicu kebencian, atau sekadar euforia banalitas (kebodohan) demi sebuah atensi murahan?
Sementara itu, bagi pemandu acara (MC) dan penyelenggara festival, menyeret mereka ke ranah pidana keagamaan adalah konstruksi hukum yang keliru. Insiden tersebut terjadi tanpa adanya kesepakatan niat (meeting of minds) antara panitia dan pengunjung. Penyelenggara memang lalai (culpa) dalam memitigasi situasi, namun kelalaian dalam manajemen keramaian tidak serta-merta bisa dijerat dengan pasal penodaan agama.
Baca Juga : Profil Cak Sholeh, Advokat No Viral No Justice yang Meninggal Dunia usai Melawan Autoimun
Dari sisi hukum acara, penyidik kepolisian memegang peranan krusial. Aparat tidak boleh tersandera oleh mantra no viral, no justice. Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara instan hanya karena tekanan publik sudah tak terbendung. Penyelidikan harus mengedepankan asas kehati-hatian, melibatkan pendapat ahli bahasa, ahli agama, dan ahli pidana, guna memastikan apakah unsur delik pidana benar-benar terpenuhi atau sebatas pelanggaran etika kepatutan di ruang publik.
Lantas, bagaimana persoalan ini sebaiknya diselesaikan secara berkeadilan? Hukum pidana harus dikembalikan pada khitahnya sebagai ultimum remedium (obat terakhir). Pertama, bagi pelaku utama, jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa tindakannya murni karena ketidaktahuan, kebodohan spontan, dan tidak ada niat sistematis untuk menyebarkan permusuhan serta ia telah menunjukkan penyesalan mendalam maka keadilan restoratif (restorative justice) adalah solusi terbaik. Pemenjaraan bukanlah jalan keluar yang memulihkan. Hukumannya dapat dikonversi menjadi sanksi sosial yang proporsional dan edukatif, misalnya kewajiban membersihkan rumah ibadah selama kurun waktu tertentu, serta pembinaan keagamaan. Ini jauh lebih efektif memberikan efek jera sekaligus memulihkan luka batin umat. Kedua, bagi pihak penyelenggara dan promotor, solusinya bukan di ranah pidana, melainkan hukum administrasi. Kelalaian mereka harus diganjar dengan sanksi administratif yang tegas dari otoritas terkait, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga evaluasi izin penyelenggaraan pada masa mendatang. Mereka harus diwajibkan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang ketat untuk mencegah pelecehan simbol SARA di atas panggung hiburan.
Kasus 'Ad-Dhuha dan Miras' adalah momentum evaluasi bersama. Bagi masyarakat, ini adalah pelajaran tentang pentingnya literasi dan etika di ruang publik. Bagi penegak hukum, kasus ini adalah ujian untuk membuktikan bahwa pedang keadilan tidak diayunkan mengikuti kencangnya angin di media sosial, melainkan berpijak pada rasionalitas dan niat luhur untuk merawat harmoni bangsa. Keadilan sejati tidak selalu bermuara di balik jeruji besi.
