Perwal Mandek Hampir Dua Tahun, Fasilitasi Ponpes di Kota Malang Terhambat

22 - Jul - 2026, 07:32

ilustrasi.(Foto: Istimewa).


JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang kembali didorong segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. Hingga hampir dua tahun setelah perda disahkan, regulasi tersebut belum juga diterbitkan.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, mengatakan keterlambatan penerbitan Perwal membuat implementasi Perda Fasilitasi Pondok Pesantren belum berjalan optimal. Padahal, perda tersebut mengamanatkan Perwal diterbitkan paling lambat enam bulan setelah perda ditetapkan.

Baca Juga : Pemkab Jember Siapkan Layanan Kesehatan Home Care, Ini Cara Daftar dan Kriteria Dapat Layanan

"Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren sudah disahkan. Di salah satu pasal disebutkan Perwal harus diterbitkan maksimal enam bulan setelah perda ditetapkan. Namun sampai hari ini, hampir dua tahun belum juga terbit, termasuk pembentukan tim fasilitasi," ujar Saniman.

Menurutnya, keberadaan Perwal menjadi dasar hukum penting bagi Pemkot Malang dalam menjalankan berbagai program pembinaan dan fasilitasi kepada pondok pesantren. Selain itu, tim fasilitasi juga dinilai penting agar program pendampingan dapat berjalan lebih terarah.

Saniman mengakui selama ini sudah ada sejumlah bentuk bantuan kepada pondok pesantren, termasuk hibah dan pelatihan. Namun, pelaksanaannya dinilai belum terstruktur dan belum menjangkau seluruh pondok pesantren di Kota Malang.

"Selain hibah mungkin ada pelatihan UMKM. Cuma ini tidak terstruktur dan belum berlaku untuk semua pondok pesantren. Ke depan harapan kami tidak hanya soal hibah, tetapi juga pembinaan kepada pondok pesantren," katanya.

Ia menambahkan, pembinaan tersebut juga penting untuk meningkatkan aspek keselamatan dan tata kelola pondok pesantren. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pendampingan agar kejadian seperti ambruknya bangunan asrama pondok yang pernah terjadi di daerah lain tidak terulang di Kota Malang.

Dalam penyusunan Perwal, Saniman menyebut aturan itu nantinya juga akan mengatur pembinaan administrasi hingga pengembangan kapasitas pondok pesantren. Mulai dari aspek legalitas yayasan, fasilitasi sarana prasarana, hingga peningkatan kompetensi santri.

Baca Juga : Pemkab Malang Komitmen Perkuat dan Kembangkan Produksi Susu Nasional 

"Pengembangan santri juga penting, seperti entrepreneurship, kewirausahaan, dan pelatihan-pelatihan lainnya," ujarnya.

Tak hanya itu, Saniman menilai setelah Perwal diterbitkan, santri juga berpeluang dilibatkan dalam berbagai program pemerintah, termasuk kegiatan peningkatan kompetensi maupun kesempatan kerja melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Ia menegaskan Fraksi PKB DPRD Kota Malang terus mengingatkan pemerintah daerah agar segera menyelesaikan aturan pelaksana tersebut. Desakan itu telah disampaikan dalam setiap tahapan pembahasan di rapat paripurna.

"Kami Fraksi PKB dalam setiap paripurna selalu mengingatkan agar Perwal segera diterbitkan sekaligus membentuk tim fasilitasi pondok pesantren," tegasnya.


Topik

Pemerintahan, Fasilitasi Pondok Pesantren, Perwal, Pemkot Malang, Kota Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette