Pancasila Memilih Keadilan Sosial, Bukan Keadilan Ekonomi

Reporter

Mohamad Sinal

Editor

Redaksi

22 - Jul - 2026, 11:05

Mohamad Sinal. (Foto: istimewa)


JATIMTIMES - Di tengah berbagai perdebatan mengenai arah pembangunan nasional, muncul satu pertanyaan yang tampak sederhana. Akan tetapi sesungguhnya menyimpan makna filosofis yang sangat mendalam: mengapa sila kelima Pancasila berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", bukan "Keadilan Ekonomi bagi Seluruh Rakyat Indonesia"?

Pertanyaan ini bukan sekadar permainan istilah. Pilihan kata yang digunakan oleh para pendiri bangsa mencerminkan cara pandang mereka tentang hakikat negara, manusia, dan tujuan kemerdekaan Indonesia. Dalam perspektif ilmu hukum maupun filsafat bahasa, setiap istilah yang dipilih dalam sebuah norma mengandung konsekuensi makna. Oleh karena itu, perubahan satu kata pun dapat mengubah orientasi seluruh kebijakan negara.

Baca Juga : Kota Pendidikan tapi Pengangguran Tinggi, Puguh DPRD Jatim Desak Pemkot Malang Gandeng BLK

Apabila sila kelima hanya menggunakan istilah keadilan ekonomi, maka orientasi negara akan cenderung terbatas pada persoalan distribusi kekayaan, pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, perpajakan, dan pemerataan pendapatan. Semua itu memang penting, tetapi manusia tidak hidup hanya dari persoalan ekonomi.

Manusia juga membutuhkan pendidikan yang bermutu. Pelayanan kesehatan yang memadai, perlindungan hukum yang adil, kesempatan yang setara, lingkungan yang aman, serta penghormatan terhadap martabatnya sebagai manusia. Dengan kata lain, ekonomi hanyalah salah satu unsur dari kehidupan sosial. Itulah sebabnya para pendiri bangsa memilih istilah keadilan sosial, karena konsep tersebut memiliki ruang lingkup yang jauh lebih luas daripada sekadar keadilan dalam bidang ekonomi.

Pilihan itu juga tidak lahir secara kebetulan. Dalam pidato bersejarah tanggal 1 Juni 1945, Soekarno beberapa kali menegaskan bahwa Indonesia merdeka tidak boleh menjadi negara yang membiarkan penindasan, kemiskinan, dan eksploitasi manusia atas manusia. Namun, yang beliau cita-citakan bukan hanya masyarakat yang makmur secara materi, melainkan masyarakat yang hidup dalam keadilan.

Kemerdekaan, menurut Soekarno, harus melahirkan tatanan sosial yang memungkinkan setiap orang memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang. Oleh karena itu, rumusan akhir sila kelima tidak berhenti pada dimensi ekonomi. Akan tetapi, diperluas menjadi keadilan sosial, yakni keadilan yang menyentuh seluruh aspek kehidupan bermasyarakat.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Mohammad Hatta. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Hatta dikenal sangat menaruh perhatian pada demokrasi ekonomi. Akan tetapi, tujuan akhirnya bukanlah akumulasi kekayaan nasional semata, melainkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.

Dalam berbagai tulisannya, Hatta menegaskan bahwa sistem ekonomi harus diabdikan kepada manusia, bukan manusia yang diabdikan kepada sistem ekonomi. Oleh sebab itu, Pasal 33 UUD NRI 1945 mengatur demokrasi ekonomi sebagai instrumen, sedangkan sila kelima Pancasila menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan. Dengan demikian, ekonomi bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan kehidupan yang lebih adil.

Pemikiran para pendiri bangsa tersebut sejalan dengan perkembangan teori keadilan modern. John Rawls dalam A Theory of Justice, tidak menggunakan istilah economic justice, melainkan mengembangkan konsep justice as fairness. Menurut Rawls, masyarakat yang adil bukan hanya masyarakat yang berhasil membagi kekayaan secara merata.

Dalam pandangan Rawls, masyarakat yang adil juga masyarakat yang memberikan kebebasan dasar yang sama, kesempatan yang setara, serta perlindungan bagi mereka yang paling kurang beruntung (the least advantaged). Dengan demikian, keadilan ekonomi hanyalah salah satu unsur dari keadilan sosial yang lebih luas.

Pandangan yang lebih konkret dikemukakan oleh Amartya Sen. Menurut peraih Nobel Ekonomi tersebut, kemiskinan tidak boleh dipahami semata-mata sebagai kekurangan pendapatan. Kemiskinan adalah hilangnya kemampuan seseorang untuk menjalani kehidupan yang bernilai (capability deprivation).

Seseorang mungkin memiliki penghasilan yang rendah. Namun, persoalan yang lebih serius adalah ketika ia kehilangan akses terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak, maupun kesempatan memperbaiki masa depannya.

Oleh karena itu, ukuran keberhasilan negara tidak cukup dinilai dari pertumbuhan ekonomi. Namun, dari kemampuan memperluas kebebasan dan kualitas hidup masyarakatnya. Gagasan Sen ini sangat relevan dengan makna keadilan sosial sebagaimana dirumuskan dalam sila kelima Pancasila.

Baca Juga : Dinilai Komitmen Pada Qanun Asasi, Gus Kikin Didorong Maju Calon Ketua PBNU oleh PWNU Jatim

Dari perspektif bahasa hukum, pilihan istilah "sosial" juga memiliki makna normatif yang lebih komprehensif daripada "ekonomi". Kata "ekonomi" menunjuk pada satu sektor tertentu. Sementara kata "sosial" mencakup seluruh hubungan antarmanusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, keadilan sosial meliputi keadilan ekonomi, keadilan pendidikan, keadilan kesehatan, keadilan hukum, keadilan politik, hingga keadilan dalam memperoleh kesempatan hidup yang layak. Dengan demikian, secara semantik maupun yuridis, istilah "keadilan sosial" memiliki daya jangkau yang jauh lebih luas daripada "keadilan ekonomi". Pilihan kata tersebut menunjukkan kecermatan para pendiri bangsa dalam merumuskan dasar filosofis negara.

Implikasinya terhadap penyelenggaraan negara sangat penting. Sila kelima mengajarkan bahwa setiap kebijakan publik harus dinilai berdasarkan kontribusinya terhadap terwujudnya keadilan sosial. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak dapat disebut berhasil apabila masih menyisakan ketimpangan yang tajam, akses pendidikan yang timpang, layanan kesehatan yang tidak merata, atau kemiskinan yang terus berlangsung.

Sebaliknya, kebijakan ekonomi baru memperoleh legitimasi moral apabila mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. Dengan kata lain, keadilan sosial menjadi kompas yang mengarahkan seluruh kebijakan negara. Adapun keadilan ekonomi merupakan salah satu jalur untuk mencapainya.

Hal tersebut menyebabkan sila kelima Pancasila tetap relevan hingga hari ini. Ketika bangsa menghadapi berbagai tantangan pembangunan, orientasi utama negara tidak boleh bergeser hanya pada pencapaian indikator-indikator ekonomi semata. Yang harus menjadi ukuran adalah sejauh mana setiap kebijakan menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Itulah makna terdalam dari pilihan para pendiri bangsa ketika mereka tidak menuliskan "keadilan ekonomi", tetapi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Pilihan itu mengingatkan bahwa tujuan akhir negara bukan sekadar menciptakan masyarakat yang lebih kaya, tetapi membangun masyarakat yang lebih adil, lebih bermartabat, dan lebih manusiawi. Sebab, hanya melalui keadilan sosial cita-cita kemerdekaan sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 dapat diwujudkan secara utuh.

* Mohamad Sinal

Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema. 


Topik

Opini, mohamad sinal, implementasi pancasila,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette