DBHCHT Biayai BPJS Ketenagakerjaan 4.110 Buruh Tani Tembakau dan Pekerja Rentan di Situbondo
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Yunan Helmy
20 - Jul - 2026, 01:33
JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan buruh tani tembakau dan pekerja rentan di Kabupaten Situbondo.
Program yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2026 tersebut menjadi bentuk nyata perlindungan sosial bagi para pekerja yang memiliki risiko tinggi saat menjalankan aktivitasnya. Dengan dukungan DBHCHT, para peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena seluruh biaya ditanggung pemerintah daerah.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Anugerahkan Penghargaan kepada 13 Koperasi, Pacu Transformasi dan Digitalisasi
Perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program tersebut memberikan rasa aman bagi para buruh tani tembakau dan pekerja rentan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia selama masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo Suriyatno mengatakan pemanfaatan DBHCHT untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi buruh tani tembakau yang menjadi sektor prioritas penerima manfaat DBHCHT.
Menurut dia, dana bagi hasil cukai hasil tembakau tidak hanya dimanfaatkan untuk mendukung sektor pertanian maupun kesehatan, tetapi juga diarahkan untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang berkontribusi pada industri hasil tembakau.
"Pemanfaatan DBHCHT untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk optimalisasi dana bagi hasil cukai yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, khususnya buruh tani tembakau dan pekerja rentan. Dengan adanya perlindungan ini, pekerja memiliki jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia saat masih menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan aktif," kata Suriyatno.
Selain memberikan perlindungan kepada para pekerja, Disnaker Situbondo juga terus menggencarkan sosialisasi kepada perusahaan agar seluruh tenaga kerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Situbondo.
Suriyatno menjelaskan, pada tahun 2026 Disnaker Situbondo memperoleh pagu anggaran DBHCHT sebesar Rp455.716.800 yang secara khusus dialokasikan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.110 buruh tani tembakau dan pekerja rentan selama enam bulan.
Baca Juga : Floorball Kota Malang Bawa Pulang Dua Prestasi dari Kejurprov Jatim 2026
Rincian anggaran tersebut terdiri atas pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp246.600.000, pembayaran Iuran Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp167.688.000, serta Biaya Operasional Program (BOP) sebesar Rp41.428.800.
Lebih rinci, pembayaran iuran JKK dihitung sebesar Rp10.000 per peserta per bulan untuk 4.110 peserta selama enam bulan, sehingga total anggarannya mencapai Rp246.600.000. Sementara itu, iuran JKM sebesar Rp6.800 per peserta per bulan untuk jumlah peserta dan periode yang sama menghasilkan total anggaran Rp167.688.000.
Menurut Suriyatno, alokasi anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam memastikan para buruh tani tembakau dan pekerja rentan memperoleh perlindungan dasar saat menjalankan pekerjaannya. Kehadiran negara melalui pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi keluarga apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian.
"Melalui pagu anggaran DBHCHT Tahun 2026 sebesar Rp455.716.800 ini, pemerintah membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi 4.110 buruh tani tembakau dan pekerja rentan. Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah agar mereka mendapatkan perlindungan sosial yang layak," pungkas Suriyatno. (ADV)
