Bank Tanah Disentil DPR, Ahmad Irawan: Lahir dari Operasi Sesar

19 - May - 2026, 11:29

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. (Foto: Instagram)


JATIMTIMES - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Badan Bank Tanah pada Senin (18/5/2026) berlangsung panas. Dalam forum itu, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan melontarkan kritik terhadap keberadaan Bank Tanah, terutama terkait dasar hukum hingga posisinya dalam reforma agraria.

Ahmad Irawan bahkan menyebut kehadiran Bank Tanah lahir dari “operasi sesar”. Pernyataan itu disampaikan saat membahas pengelolaan lahan negara yang selama ini menjadi atensi publik.

Baca Juga : PDIP Lamongan Panaskan Mesin Politik Pemilu 2029, Dirham Potensi Sebagai Calon Bupati

“Saya termasuk sebenarnya mengatakan bahwa kehadiran Bank Tanah itu lahir dari satu operasi sesar,” kata Ahmad Irawan, dikutip YouTube DPR RI, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, ada sejumlah hal mendasar yang masih perlu dipertanyakan, terutama soal konsep hak pengelolaan yang dimiliki Bank Tanah. Ia mengaku tidak menemukan dasar bahwa hak menguasai negara bisa ditindaklanjuti menjadi hak pengelolaan seperti yang saat ini diterapkan.

“Tidak ada itu namanya hak menguasai negara, tindak lanjutnya dengan hak pengelolaan,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga mempertanyakan alasan Bank Tanah dijadikan subjek reforma agraria. Menurutnya, hal tersebut perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola di kemudian hari.

“Saya tidak tahu dari mana usulnya menjadikan Bank Tanah sebagai subjek reforma agraria,” lanjutnya.

Dalam penyampaiannya, Ahmad Irawan kemudian menyinggung pengaturan Bank Tanah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menjelaskan bahwa ada dua aspek penting dalam pembentukan lembaga tersebut.

“Bank Tanah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta itu, ada dua lho. Satu, adalah dia sui generis badan khusus, yang kedua adalah mengelola kekayaan negara yang dipisahkan,” katanya.

Ia menilai persoalan kekayaan negara yang dipisahkan menjadi hal krusial karena berkaitan dengan investasi negara, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Baca Juga : Delapan Bulan Pansus PKA Terbentuk, KPA Tagih Janji Penyelesaian Konflik Agraria Struktural ke DPR

“Dan itu kalau kekayaan negara yang dipisahkan itu adalah untuk investasi jangka pendek atau jangka panjang,” sambungnya.

Tak hanya itu, Ahmad Irawan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Keuangan Negara. Ia menegaskan ada perbedaan antara kekayaan yang dimiliki pemerintah dan kekayaan yang dikuasai negara.

“Dan jangan lupa Undang-Undang Keuangan Negara mengatakan ada namanya disebut dengan kekayaan yang dimiliki oleh pemerintah dan ada namanya disebut dengan kekayaan yang dikuasai oleh negara,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan potensi persoalan hukum apabila pengelolaan aset negara oleh Bank Tanah tidak dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, pembagian aset yang dikelola Bank Tanah untuk kepentingan reforma agraria bisa dipersoalkan jika aturan tindak pidana korupsi tidak diubah.

“Kalau Undang-Undang Tipikor tidak dirubah pasal 2 dan pasal 3, Bapak rubah yang diberi kepada Bank Tanah pengelolaan, kemudian dibagi-bagi untuk subjek reforma agraria, Bapak nanti dipertanyakan kemana kekayaan negara yang dipisahkan tersebut,” tegas Irawan dalam forum RDP. 


Topik

Politik, Bank Tanah, DPR, Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR RI, Komisi II DPR RI,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette