Dua Residivis Tilap Motor Beraksi di Tulungagung, Tak Berkutik Saat Tertangkap
Reporter
Anang Basso
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Feb - 2025, 07:50
JATIMTIMES - Polsek Tulungagung kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku penggelapan sepeda motor.
Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto menyampaikan, korban diketahui bernama Orlando (15) warga Kecamatan Kauman, Tulungagung. Sepeda motor Orlando dibawa lari oleh pelaku saat ngopi di warkop Pinka.
Baca Juga : Simulasi Bayar Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat 2025, Cek Estimasinya!
Pada hari Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, Orlando bersama dengan temannya mengendarai sepeda motor untuk ngopi di warkop Nangono Kelurahan Botoran. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama dengan teman-temannya pindah ke taman kali ngrowo Kelurahan Sembung.
Pada saat di taman, korban dan teman temannya dipanggil oleh 2 orang yang tidak dikenal menanyakan mengenal orang bernama Ilham yang rumahnya Treteg.
"Karena tidak ada yang kenal, kemudian salah satu dari orang tersebut menyuruh teman korban bernama Dikta untuk membeli rokok," kata Ipda Nanang, Rabu (26/2/2025).
Sekembalinya membeli rokok Dikta, Nara dan Eri diajak pergi oleh salah satu orang yang tak dikenal ini untuk pergi ke rumah orang tua pelaku.
"Beberapa saat kemudian salah satu pelaku yang lain meminjam sepeda motor korban dengan alasan menyusul teman pelaku," sambungnya.
Setelah kunci motor diberikan kepada pelaku, korban berniat ngambil hp miliknya dan teman temannya yang berada di dalam jok sepeda motor.
Baca Juga : Datangi Wabup Ahmad Baharudin, Yayasan Sentono Dalem Majan Bahas Soal Pendopo Kanjengan
"Setelah mengambil hp dan tas milik temannya berisi hp, pelaku langsung menyuruh korban untuk menaruh tas yang berisi hp ke dalam jok motor," ujarnya.
Kemudian pelaku membawa motor korban dan tidak kembali ke TKP. Dengan adanya kejadian, ini Orlando melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota guna dilaksanakan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kemudian diamankan kedua pelaku di wilayah Kota Surabaya.
Terduga pelaku pertama berinisial J (35) warga Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan. J merupakan residivis dalam perkara yang sama di wilayah hukum Polres Kota Mojokerto. Pelaku lain berinisial MA (26) warga Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kodya Surabaya. MA juga terdata sebagai residivis dalam perkara yang sama di wilayah hukum Polsek Wonokromo Surabaya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit sepeda motor, 1 buah handphone merek vivo, 1 buah helm warna bulu kera merek Cargloss, 1 buah helm abu-abu merek Clasik, 1 buah hodi wana hitam, 1 buah jaket warna abu-abu. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana.
