Sepekan, Polisi Tindak Ratusan Knalpot Brong di Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Feb - 2025, 08:11
JATIMTIMES - Dalam kurun waktu sepekan, Polres Tulungagung melakukan penindakan pelanggar lalu lintas pada knalpot brong. Penindakan dilakukan sejak tanggal 14-22 Februari 2025.
Knalpot brong adalah jenis knalpot yang menghasilkan suara bising dan sering dianggap mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga : Wanita di Tulungagung Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat.
“Selama tanggal telah melakukan penindakan Knalpot Brong 172 Pelanggaran dilakukan tindakan Tilang,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Minggu (23/02/2025).
“Jumlah roda dua yang sudah diambil dan diganti Knalpotnya 158 Kendaraan dan masih diamankan 13 kendaraan,” sambungnya.
Untuk penindakan oleh Jajaran Polsek dan Sabhara serta Reskrim berhasil menindak 90 unit kendaraan roda dua tidak dilakukan penilangan dan sudah dikembalikan kepada pemilik dengan mengganti knalpot brong dengan standartnya.
“Operasi ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di jalan raya, mengurangi polusi suara yang disebabkan oleh kendaraan dengan knalpot tidak standar serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering melibatkan kendaraan yang dimodifikasi,” kata Kasihumas.
Baca Juga : Kasus Buang Sampah Sembarangan di Kota Malang, Satpol PP Siapkan Sidang Tipiring
Knalpot brong merupakan knalpot yang dimodifikasi sehingga mengeluarkan suara bising melebihi ambang batas yang ditetapkan, dan dianggap mengganggu ketertiban umum serta melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
“Sebagian besar masyarakat Tulungagung mendukung tindakan ini karena membantu menciptakan suasana yang lebih nyaman dan tertib di jalan raya," ungkap Ipda Nanang.
