Kasus Buang Sampah Sembarangan di Kota Malang, Satpol PP Siapkan Sidang Tipiring

Reporter

Riski Wijaya

23 - Feb - 2025, 07:48

Kondisi salah satu sudut di TPA Supiturang. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)


JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang serius untuk menangani persoalan sampah. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP mulai mengambil ancang-ancang untuk melakukan penindakan hingga pemberian sanksi, atau penegakan peraturan daerah (perda). 

Sehingga, penegakan Perda tak akan hanya dilakukan pada pelanggaran yang bersifat umum. Seperti menindak pelanggaran umum seperti Minuman Beralkohol (Minol), Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame dan tindakan prostitusi.

Baca Juga : 7 Panduan Meal Prep, Lengkap dengan Ide Menu untuk Vegetarian di Bulan Ramadan

Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan beberapa waktu lalu. Rencananya, pelaku akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). 

"Kemarin, kami sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Mereka kami proses melalui sidang tipiring nanti di 26 Februari 2025," ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono. 

Sementara itu, informasi didapat JatimTIMES, soal persampahan ada dua masalah besar yang dihadapi Pemkot Malang. Yakni tindakan membuang sampah sembarangan, dan dugaan kiriman sampah ke TPA Supiturang dari luar Kota Malang. 

Terbaru, pembuangan sampah sembarangan terjadi di area Jembatan Pasar Gadang. Bahkan, peristiwa tersebut sampai viral di media sosial. Yang lebih memprihatinkan, meskipun telah dipasang larangan membuang sampah, nyatanya masih ada sejumlah oknum yang membuang sampah di area tersebut. 

Sedangkan di TPA Supiturang, beberapa gejolak masih muncul atas keberadaannya. Bahkan, beberapa waktu lalu warga yang berada di sekitar TPA Supiturang dan masuk dalam wilayah Kabupaten Malang, melakukan protes karena menerima dampak atas keberadaan TPA Supiturang. 

Soal persampahan, Pemkot Malang talah memiliki regulasi yang tertuang Perda nomor 7 tahun 2021 tepatnya di pasal 49. Salah satunya disebutkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, kota malang, buang sampah sembarangan, sidang tipiring,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette