Target Pajak Naik, Bapenda Berharap Wajib Pajak Lebih Tertib
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
20 - Feb - 2025, 08:17
JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang berharap agar seluruh wajib pajak bisa lebih tertib dalam menuntaskan kewajiban pajaknya. Hal tersebut tentu agar target pajak yang telah ditetapkan pada tahun 2025 ini bisa terpenuhi.
Informasi didapat JatimTIMES, pada tahun 2025 ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan pendapatan pajak bisa mencapai Rp 846 Miliar. Jumlah tersebut naik sebesar Rp 40,6 Miliar dari target tahun 2024 lalu.
Baca Juga : Rekrutmen BUMN 2025 Dibuka Kembali, Ini Rinciannya
Pada tahun 2024, dari target sebesar Rp 800, 6 Miliar, hanya terealisasi sebesar. Rp 696 Miliar. Menurut Kasubid Pajak Daerah II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ramdhani Adhy Pradana, tidak tercapainya target pajak itu karena masih banyak wajib pajak yang kurang tertib.
"Banyak yang tidak tertib membayar dan tidak transparan, akhirnya tidak tercapai. Di 2025 itu kami yang tingkatkan mengenai kesadaran tertib terhadap pajak," beber Ramdhani.
Oleh karena itu, agar capaian pajak di 2025 bisa tercapai, seluruh wajib pajak diimbau agar patuh dan jujur ketika menyampaikan laporan terkait pajak.
Sementara itu dari total target tersebut, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) memiliki jumlah tertinggi yang harus terealisasi. Dengan total Rp 220 miliar dan disusul pajak untuk restoran senilai Rp 163 miliar.
Berdasarkan data dari Bapenda Kota Malang, untuk BPHTB hingga kini realisasinya Rp 17 miliar dan pajak restoran Rp 25 miliar.
Dirinya juga mengingatkan akan adanya sanksi bagi pelanggar pajak. Yakni berupa akumulasi persentase denda empat kali lipat, terhadap wajib pajak yang kedapatan tidak transparan dalam menyampaikan laporan pajak.
Baca Juga : Dukung Fasilitas Pelayanan Pajak dan Revitalisasi Alun-Alun, Bank Jatim Serahkan CSR ke Dua Pemda
"Kalau itu kami ada sanksi dan denda. Kami juga ada penambahan persentase, kami akan mengalikan empat kali lipat dari yang dilaporkan," tuturnya
Penerapan sanksi akumulasi untuk mengantisipasi adanya manipulasi laporan pajak dari wajib pajak. Dia menjelaskan bahwa untuk pengalian persentase denda itu diberlakukan dengan melihat pada jumlah selisih nominal yang tidak laporkan.
"Misalnya, ada wajib pajak laporan pajak sebenarnya Rp 50 juta, tetapi yang dilaporkan hanya Rp 30 juta. Nah, untuk Rp 20 juta ini kemana? Maka selisih itu dikalikan empat, berarti menjadi Rp 80 juta," jelasnya.
Bapenda Kota Malang menerapkan kebijakan itu guna memberikan efek jera bagi setiap wajib pajak yang tak patuh aturan.
